Diterbikan pada: 24 September 2025
Jakarta, 24 September 2025 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam memperkuat akses pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia. Salah satu langkah strategis adalah melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Untuk mengevaluasi pelaksanaan SPMB Tahun 2025, Kemendikdasmen menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang diharapkan dapat menjadi ruang partisipatif untuk merumuskan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan penerimaan murid baru di seluruh daerah. Laman: kemendikdasmen.go.id #PendidikanBermutuuntukSemua
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa SPMB merupakan instrumen penting untuk menjamin pemerataan akses sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan, dalam rangka mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.
“Pendidikan yang bermutu adalah hak setiap warga negara. Maka SPMB tahun ini mengedepankan prinsip inklusif dan berkeadilan, yang dalam konteks itu kita berusaha memberikan kesempatan kepada semua anak Indonesia, di mana pun mereka berada, apa pun keadaannya dan berbagai faktor lain, tidak boleh menjadi penghalang untuk mendapatkan pendidikan,” ucap Mendikdasmen di Jakarta, Senin (22/9).
Prinsip inklusif dan berkeadilan itu kemudian dirumuskan ke dalam empat jalur SPMB, yaitu jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. “Jalur-jalur ini kita buka sebagai upaya untuk memastikan bahwa anak-anak Indonesia akan mendapatkan haknya. Sistem ini juga adalah bagian dari upaya kita untuk menjamin bahwa penerimaan itu akuntabel, terbuka, dan tidak ada intervensi,” imbuh Mendikdasmen.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ojat Darojat, yang turut hadir dalam DKT tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Kemendikdasmen yang telah memastikan bahwa pelaksanaan penerimaan murid baru dapat berjalan dengan baik.
“Mudah-mudahan dengan adanya diskusi terpumpun yang melibatkan semua pihak ini, kita akan menemukan solusi terbaik untuk pelaksanaan penerimaan murid baru pada tahun-tahun mendatang,” ucap Ojat.
Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, kebijakan SPMB bertujuan menghadirkan sistem penerimaan murid yang lebih adil, transparan, dan inklusif. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyampaikan, “Secara menyeluruh, evaluasi nasional menunjukkan bahwa capaian SPMB Tahun 2025 sangat positif. Kita sudah melakukan dengan transparan dan akuntabel. Namun, kami menyampaikan masih ada beberapa catatan yang sangat mungkin untuk kita lakukan peningkatan.”
Pemerintah daerah telah melaksanakan SPMB berdasarkan peraturan yang diterapkan oleh daerah masing-masing. Unsur Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kemendikdasmen di seluruh Indonesia pun telah melakukan pendampingan pelaksanaan SPMB. Sehingga, menurut Dirjen Gogot, banyak praktik-praktik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dapat dijadikan acuan untuk pelaksanaan SPMB tahun mendatang, di antaranya pelibatan sekolah swasta dan dukungan dari provinsi terkait dengan transparansi.
“Pada evaluasi SPMB Tahun 2025 ini, kita akan melakukan evaluasi pelaksanaan SPMB di provinsi dan kabupaten/kota, mengidentifikasi masalah dan solusi yang ditawarkan oleh daerah, serta menghimpun praktik baik yang dilakukan oleh daerah sehingga bisa disebarluaskan ke daerah yang lain,” urainya.
Pelaksanaan DKT ini menjadi langkah penting dalam proses perbaikan berkelanjutan kebijakan SPMB. Hasilnya akan digunakan sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan sekaligus penguatan strategi implementasi di masa mendatang. Dengan begitu, jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi dalam sistem penerimaan murid baru dapat diterapkan secara lebih adaptif, efektif, dan konsisten demi mewujudkan pendidikan yang inklusif, berkeadilan, serta bermutu untuk semua anak bangsa.*** (Penulis: Stephanie W./Editor: Denty A., Seno H/Fotografer: Nurlaili S.)
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemdikdasmen.go.id/main/blog/category/siaran-pers
#KemendikdasmenRamah
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 582/sipers/A6/IX/2025
Penulis: Destya
Editor: Denty Anugrahmawaty
PaudDikdasmen
Sekolah Kejuruan
Dinas Pendidikan
Sekolah Dikdasmen
Mitra Dikdasmen
Orang Tua
Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan