Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon Publikasi
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Button Icon PPID
Komitmen Pemda se-Kaltim dan Kaltara dalam Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Komitmen Pemda se-Kaltim dan Kaltara dalam Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

Diterbikan pada: 20 September 2025

Bagikan:

Gambar Siaran Pers

Samarinda, 20 September 2025 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), menyadari pentingnya partisipasi semesta dalam menjaga kedaulatan bahasa Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia dan acuan dalam pelaksanaan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu dipahami dan dilaksanakan secara menyeluruh. 

Guna memaksimalkan hal tersebut, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Hafidz Muksin menegaskan peran pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terkait mengimplementasikan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia khususnya baik di ruang publik maupun pada naskah dinas. Langkah ini tertuang dalam kesepakatan dan kerja sama kebahasaan dan kesastraan dengan pemerintah daerah dan lembaga di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. 

“Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dapat dipahami dan dapat diimplementasikan dalam aktivitas sehari-hari. Dalam kesempatan ini, kami mohon komitmen bersama terkait apa yang telah ditandatangani bersama tidak hanya sekadar seremonial penandatanganan semata tapi wujud partisipasi kita semua dalam mengawal bahasa Indonesia dapat diwujudkan bersama,” tuturnya dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengenai Implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia pada Kamis, (18/9), di Kantor Gubernur Kalimantan Timur. 

Gubernur Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kalimantan Timur, Ahmad Firdaus Kurniawan, mengapresiasi kepada Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur serta Kemendikdasmen atas inisiasi penyelenggaraan rapat koordinasi ini. Ia menegaskan bahwa momentum tersebut sangat penting karena menyangkut masa depan bahasa Indonesia, yang merupakan jati diri, pemersatu, dan kebanggaan bangsa.

“Bahasa Indonesia bukan hanya sarana komunikasi, tetapi juga simbol kedaulatan bangsa di tengah derasnya arus globalisasi dan penjaga nama baik negara. Penggunaan bahasa negara di ruang publik merupakan wujud nyata kecintaan terhadap bangsa dan tanah air. Oleh karena itu, koordinasi implementasi regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat dan mengintegrasikan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia,” ujar Ahmad.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Utara diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Datu Iqro Ramadhan, menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen untuk mengimplementasikan Pedoman Pengawasan Penggunaaan Bahasa Indonesia. “Peraturan ini menjadi landasan bagi kita untuk melakukan pengawasan dan penertiban terstruktur dan memastikan bahasa kita tetap berdaulat di tanah air kita,” ujarnya. 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen penuh akan perbaikan dan penertiban penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, papan nama, reklame, spanduk, dan seluruh lanskap visual di Provinsi Kalimantan Utara akan dipastikan menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar sebagai bahasa utama tanpa menghilangkan kreativitas namun tetap berpegang teguh dengan kaidah-kaidah yang ada,” ungkapnya.

Kerja sama ini sebagai wujud komitmen Badan Bahasa bersama pemerintah daerah dan berbagai lembaga untuk meningkatkan kemampuan literasi, memartabatkan bahasa dan sastra Indonesia, melestarikan warisan bahasa dan sastra, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Penandatanganan ini bertujuan mempererat sinergi dalam pengembangan, pembinaan, pelindungan, dan pengawasan penggunaan bahasa dan sastra di kedua provinsi tersebut. Sebanyak sebelas pemerintah daerah menandatangani nota kesepahaman, yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Paser, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kabupaten Berau, Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Kota Samarinda, dan. Pemerintah Kota Balikpapan.

Selain itu, dilakukan pula penandatanganan kerja sama dengan 15 mitra lainnya, yang terdiri atas lembaga pendidikan dan swasta di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yaitu Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Bawaslu Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Universitas Kutai Kartanegara, Universitas Mulia Balikpapan, Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Timur, Kaltim Post, Koran Kaltim, Kebun Raya Balikpapan, Himpunan Penerjemah Indonesia Pengurus Wilayah Kalimantan Timur, SMAN 11 Samarinda, SMAN 3 Tenggarong, dan SMA Muhammadiyah 2 Al-Mujahidin.*** (Penulis: Erlin K., Meryna A./Editor: Denty A., Seno H., Fotografer: Badan Bahasa)

 

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman: kemendikdasmen.go.id 
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id 
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers

#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Lampiran

Penulis: Muhammad Irfan

Editor: Denty Anugrahmawaty

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Badan Bahasa Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Ruang Bahasa Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Sastrawan Kepemilikan Konten Pegiat Literasi

Siaran Pers Terkait
Gambar Konten Terkait
Mendikdasmen Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Vokasi melalui Pembelajaran Mendalam

Kepemilikan Konten Pendidikan Vokasi Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Vokasi Kepemilikan Konten Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru

Diterbitkan pada : 24/09/2025

Gambar Konten Terkait
Guru Lebih Kreatif, Siswa Lebih Aktif: Kemendikdasmen Hadirkan Panduan dan Buku Kurasi STEM 2025

Kepemilikan Konten BSKAP Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Sekolah PAUD Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Diterbitkan pada : 24/09/2025

Gambar Konten Terkait
Perkuat Implementasi STEM, Kemendikdasmen Rilis Panduan dan Buku Hasil Kurasi Pembelajaran STEM

Kepemilikan Konten BSKAP Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Sekolah PAUD Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Diterbitkan pada : 24/09/2025