Diterbitkan pada: 14/07/2026
Jakarta, 9 Juli 2026– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menandatangani Service Level Agreement (SLA) sebagai bentuk komitmen memperkuat tata kelola layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (LPSE). Penandatanganan SLA merupakan bagian dari pemenuhan standar layanan LPSE sesuai ketentuan LKPP sekaligus memperkuat sinergi kedua institusi dalam mendukung transformasi digital pengadaan barang dan jasa pemerintah yang andal, terukur, transparan, dan akuntabel. Melalui perjanjian tersebut, Kemendikdasmen dan LKPP menyepakati ruang lingkup kerja sama yang mencakup pengaturan batasan kewenangan dan kewajiban Penyelenggara LPSE dan LKPP dalam penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Selain itu, SLA juga mengatur pemberian layanan dukungan teknis, penanganan permasalahan, peningkatan kapasitas pengelolaan, serta peningkatan layanan fungsi pengelolaan LPSE bagi pengguna SPSE. Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikdasmen, Herdiana, menyampaikan bahwa UKPBJ Kemendikdasmen memanfaatkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sebagai aplikasi umum bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional. Menurutnya, penandatanganan SLA menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan layanan pengadaan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. "SPSE ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengadaan barang jasa pemerintah yang berlaku secara nasional. Dan sesuai amanah poin tersebut, UKPBJ Kemendikdasmen memanfaatkan aplikasi SPSE dalam melaksanakan proses pengadaan barang jasa di lingkungan Kemendikdasmen," jelasnya. Menurut Herdiana, SLA merupakan salah satu pemenuhan dokumen standar layanan yang mengacu pada Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Nomor 153 Tahun 2022 tentang Penerapan Standar dan Kriteria Standar Layanan Pengadaan Secara Elektronik. "Tentunya dengan adanya SLA ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan saling mendukung untuk memberikan pelayanan yang lebih prima, khususnya dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah," tambahnya. Sementara itu, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa, menegaskan bahwa standar layanan merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan pengadaan pemerintah. Menurutnya, kepercayaan hanya dapat dibangun melalui komitmen dan konsistensi seluruh pihak dalam memberikan layanan. "Trust is built by consistency, consistency begins with commitment. SLA itu adalah sebuah komitmen untuk memberikan layanan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Paling tidak standar ini adalah pedoman bersama," ujar Patria. Ia menjelaskan bahwa keberadaan standar memastikan kualitas layanan tetap sama, siapa pun penyedia layanannya. Oleh karena itu, implementasi SLA harus dikawal secara konsisten agar tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan pengadaan digital. Patria juga mengapresiasi berbagai inovasi yang telah dikembangkan Kemendikdasmen dalam mendukung transformasi digital pengadaan. Menurutnya, inovasi seperti SIPLah dan Sirenbaja menunjukkan komitmen Kemendikdasmen dalam menghadirkan layanan publik yang semakin baik. "Kementerian ini salah satu yang inovatif. Lahir SIPLah, lahir Sirenbaja. Pengakuan itu mahal, pengakuan itu mewah. Tolong ingat lagi semangat itu bahwa kita pernah punya sejarah yang sangat baik untuk berinovasi dan memberikan layanan terbaik," ungkapnya. Ia berharap komitmen yang telah dituangkan dalam SLA dapat terus diimplementasikan secara berkelanjutan sehingga layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikdasmen semakin profesional, kredibel, dan dipercaya publik. "SLA ini bukan sekadar tumpukan kertas administrasi, tetapi memang pedoman bagi kita untuk melaksanakan layanan digital yang andal," pungkas Patria. Melalui perjanjian tersebut, Kemendikdasmen dan LKPP menyepakati ruang lingkup kerja sama yang meliputi pengaturan batasan kewenangan dan kewajiban Penyelenggara LPSE dan LKPP dalam penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Selain itu, perjanjian ini juga mengatur pemberian layanan dukungan teknis, penanganan permasalahan, peningkatan kapasitas pengelolaan LPSE, serta peningkatan kualitas layanan fungsi pengelolaan LPSE bagi seluruh pengguna SPSE di lingkungan Kemendikdasmen.*** (Penulis: Destya/Fotografer: Irfan) Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Laman: kemendikdasmen.go.id #PendidikanBermutuuntukSemua
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
#KemendikdasmenRamah
Penulis: Destya
Editor: Denty Anugrahmawaty