Diterbitkan pada: 06/03/2026
Jakarta, Kemendikdasmen — Perpustakaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Sosialisasi Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus bagi Pengelola Perpustakaan di Lingkungan Kemendikdasmen, di Jakarta, Selasa (3/3). Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan peningkatan mutu perpustakaan khusus agar selaras dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) serta kebijakan akreditasi terbaru.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (BKHM), Kemendikdasmen, Anang Ristanto, menekankan pentingnya penguatan peran perpustakaan sebagai pusat pengetahuan dan referensi kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Perpustakaan tidak lagi dipandang sebagai ruang penyimpanan koleksi, melainkan pusat layanan informasi yang proaktif, kolaboratif, dan berdampak bagi kinerja organisasi.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pengelola perpustakaan di lingkungan Kemendikdasmen memahami setiap komponen dalam instrumen akreditasi terbaru, mekanisme pengajuan melalui Aplikasi Aplikasi Pendataan Akreditasi Perpustakaan (SIPAPI), serta strategi pemenuhan indikator kinerja secara bertahap dan berkelanjutan agar seluruh perpustakaan di lingkungan Kemendikdasmen dapat terakreditasi,” ujar Anang.
Pada kesempatan yang sama, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi sebagai upaya mendorong percepatan akreditasi perpustakaan khusus di lingkungan Kemendikdasmen. Direktur Standardisasi dan Akreditasi Perpusnas, Made Ayu Wirayati, menyampaikan bahwa instrumen akreditasi perpustakaan khusus telah dimutakhirkan berdasarkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 181 Tahun 2025. “Instrumen terbaru ini menitikberatkan pada enam komponen utama, yaitu koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan,” tuturnya.
Sementara itu, Renda Khris Ardhi Artha, Pustakawan Ahli Madya Perpusnas, menjelaskan bahwa akreditasi merupakan proses pengakuan formal bahwa perpustakaan telah memenuhi standar penyelenggaraan dan pengelolaan. “Melalui akreditasi, perpustakaan tidak hanya dinilai tingkat kesesuaiannya terhadap SNP, tetapi juga didorong melakukan transformasi layanan berbasis digital, penguatan tata kelola, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” ucap Renda.
Menutup pidatonya, Anang menyampaikan bahwa perpustakaan yang memenuhi standar merupakan wujud komitmen dan integritas dalam memberikan layanan informasi yang prima. “Dengan sinergi antara Kemendikdasmen dan Perpusnas, percepatan akreditasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan perpustakaan khusus serta memperkuat perannya sebagai pendukung kebijakan pendidikan nasional,” pungkas Anang.
Kegiatan Sosialisasi Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus di lingkungan Kemendikdasmen diselenggarakan secara hibrida, menghadirkan narasumber dari Perpusnas, serta diikuti perwakilan unit utama, pustakawan, dan petugas perpustakaan di lingkungan Kemendikdasmen.
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah
Penulis: Kontributor BKHM
Editor: Denty Anugrahmawaty