pendidikan_untuk semua Ramah rumah_pendidikan
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon Publikasi
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Button Icon PPID
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Perkuat Praktik Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Diterbitkan pada: 14/01/2026

Bagikan:

Gambar Siaran Pers

Banjarbaru, Kemendikdasmen — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meresmikan peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/1/2026). Regulasi ini menjadi penguatan komitmen pemerintah dalam memastikan sekolah menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan memuliakan martabat murid melalui praktik nyata di satuan pendidikan.

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, menegaskan bahwa regulasi ini memperluas makna perlindungan di sekolah, tidak hanya pada pencegahan kekerasan, tetapi juga pemenuhan kebutuhan murid secara menyeluruh. “Sekolah harus menjadi rumah kedua bagi anak, tempat mereka merasa aman secara fisik, sejahtera secara psikologis dan sosial, terpenuhi kebutuhan spiritualnya, serta terlindungi di ruang digital,” ujarnya.

Lebih lanjut, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 berlandaskan tiga asas utama, yakni humanis, komprehensif, dan partisipatif. Asas tersebut menempatkan murid sebagai subjek pendidikan serta memastikan perlindungan yang menyeluruh, baik secara fisik, psikologis, spiritual, maupun di ruang digital. Melalui pendekatan partisipatif, kebijakan ini mendorong keterlibatan seluruh ekosistem pendidikan dalam mewujudkan sekolah yang aman dan nyaman.

Ia menambahkan, regulasi ini secara resmi mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan memperluas cakupan perlindungan di lingkungan satuan pendidikan. “Budaya sekolah aman dan nyaman tidak bisa dibangun hanya lewat aturan. Ia harus hidup melalui praktik sehari-hari yang dilakukan bersama oleh seluruh pihak,” tegas Rusprita.

Urgensi kebijakan tersebut tercermin dalam praktik yang telah dijalankan SMP Negeri 2 Banjarbaru. Kepala SMP Negeri 2 Banjarbaru, Norpiah, menyampaikan bahwa budaya sekolah aman dan nyaman telah diintegrasikan sejak tahap perencanaan melalui Kurikulum Satuan Pendidikan dan rencana kerja sekolah. “Kami memastikan lingkungan sekolah ramah anak, bebas perundungan dan diskriminasi, penggunaan ruang digital terawasi, serta seluruh murid mendapat ruang yang aman untuk mengekspresikan diri dan beribadah sesuai keyakinannya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut diterjemahkan dalam pengelolaan lingkungan sekolah yang ramah anak dan bebas perundungan. Sekolah secara konsisten memastikan tidak ada diskriminasi berdasarkan latar belakang sosial, agama, maupun kondisi pribadi murid, sehingga seluruh siswa memiliki ruang yang setara untuk tumbuh dan berinteraksi.

Selain itu, sekolah juga memperhatikan aspek digital dan spiritual murid sebagai bagian dari praktik keseharian. “Penggunaan ruang digital kami awasi agar tetap aman, dan kami pastikan semua murid mendapat ruang beribadah sesuai keyakinannya dengan jadwal yang jelas,” jelas Norpiah.

Pendampingan murid menjadi praktik utama yang dijalankan guru di SMP Negeri 2 Banjarbaru. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sekaligus guru wali, Eli Setiawan, mengatakan bahwa setiap guru wali mendampingi murid dalam jangka panjang. “Satu guru wali mendampingi sekitar 20 murid sejak mereka masuk hingga lulus, bukan hanya soal akademik, tetapi juga minat, bakat, dan kondisi psikologis,” ungkap Iwan.

Menurutnya, hubungan yang terbangun dalam pendampingan tersebut memungkinkan guru memahami kebutuhan murid secara lebih personal. Proses ini dilakukan melalui komunikasi yang intens dan berkesinambungan, sehingga guru dapat mendeteksi perubahan perilaku maupun kendala yang dihadapi murid sejak dini.

Iwan menambahkan bahwa pendekatan humanis menjadi kunci keberhasilan pendampingan tersebut. “Kami membiasakan komunikasi yang ramah, santun, dan berkeadilan supaya murid merasa aman untuk bercerita dan didampingi,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa guru tidak hanya mengajar, tetapi juga hadir untuk mendengar.

Dari sudut pandang murid, penerapan budaya sekolah aman dan nyaman dirasakan langsung dalam kehidupan sehari-hari. Perwakilan siswa SMP Negeri 2 Banjarbaru, Malik Farabi Ramadani, menyampaikan bahwa kondisi sekolah yang aman membuat siswa lebih betah berada di lingkungan belajar. “Kalau sarana prasarana aman dan hubungan dengan guru serta teman baik, kami jadi lebih nyaman dan semangat ke sekolah,” kata Malik.

Ia menjelaskan bahwa relasi yang positif antarwarga sekolah membantu siswa merasa dihargai dan diterima. Hubungan yang saling menghormati antara siswa dan guru, serta antar teman sebaya, membuat perbedaan tidak menjadi sumber konflik dalam keseharian di sekolah.

Menurut Malik, suasana sekolah yang aman dan tidak toksik berdampak langsung pada motivasi belajar. “Kalau lingkungannya nyaman dan relasinya positif, belajar jadi lebih fokus dan sekolah terasa menyenangkan,” ujarnya, seraya berharap budaya tersebut terus dijaga dan diperkuat.

Melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, Kemendikdasmen menegaskan bahwa budaya sekolah aman dan nyaman bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan fondasi untuk menghadirkan sekolah sebagai ruang hidup yang memuliakan martabat manusia. Kebijakan ini diharapkan memperkuat praktik baik yang telah berjalan di sekolah serta mendorong kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan demi pembelajaran yang bermakna dan berkelanjutan. (Penulis: Ikke, Intan/Editor: Denty A.)

Penulis: Kontributor BKHM

Editor: Denty Anugrahmawaty

Berita Terkait