Pendidikan Friendly rumah_pendidikan
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon PPID
Mendikdasmen: Daerah yang Tidak Aman Tak Dianjurkan Tatap Muka di Sekolah
Mendikdasmen: Daerah yang Tidak Aman Tak Dianjurkan Tatap Muka di Sekolah

Diterbikan pada: 6 September 2026

Bagikan

Gambar Siaran Pers

Jakarta, 6 September 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau seluruh warga sekolah untuk tetap tenang dan mengutamakan keselamatan serta kesehatan dalam menghadapi erupsi Gunung Anak Krakatau. Penyelenggaraan pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah dan perkembangan situasi, dengan mengacu pada kebijakan pemerintah daerah sebagai otoritas yang mengetahui kondisi lapangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan, keselamatan murid dan guru harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pelaksanaan pembelajaran. “Perlindungan, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas,” ujarnya pada Minggu (6/9). 

Mendikdasmen menjelaskan, wilayah yang terdampak erupsi dengan kondisi udara yang cukup berat dapat menyesuaikan pembelajaran berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). “Di daerah yang terdampak oleh erupsi Gunung Anak Krakatau dapat dilakukan penyesuaian pembelajaran dengan mengacu pada ISPU. Kegiatan pembelajaran di daerah yang cukup berat seperti di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, serta Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, maka pembelajaran dapat dilakukan di rumah melalui daring atau tempat tertentu yang aman melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), tidak harus di sekolah,” jelas Abdul Mu’ti. 

Sementara itu, bagi daerah yang tidak terdampak langsung, pembelajaran dapat tetap berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. “Untuk daerah yang tidak terdampak langsung, pembelajaran dapat tetap diselenggarakan di sekolah dengan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, tidak melaksanakan kegiatan di luar kelas, menutup pintu, jendela dan mengutamakan kegiatan belajar mengajar yang aman,” terang Abdul Mu’ti.

Lebih lanjut, ia menambahkan, durasi pembelajaran juga dapat disesuaikan dengan kondisi. “Lama dan jam belajar dapat disesuaikan tidak harus dilaksanakan penuh sebagaimana pembelajaran normal.”

Dalam situasi bencana, sekolah juga diharapkan menjadi ruang untuk membangun ketenangan dan kesiapsiagaan murid. “Di sela-sela materi pembelajaran dapat diberikan tentang pengetahuan pentingnya keselamatan, pentingnya mereka memiliki sikap yang tenang dan menjaga kesehatan serta tetap mengikuti informasi kebijakan dari pihak yang berwenang,” ujarnya.

Mendikdasmen juga menegaskan bahwa keputusan mengenai pelaksanaan pembelajaran, termasuk PJJ, mengikuti kondisi dan kebijakan pemerintah daerah. “Mulainya PJJ bisa dilakukan besok sesuai dengan otoritas daerah setempat karena yang tahu kondisinya adalah masing-masing daerah. Tiap kabupaten/kota bisa menyampaikan info update ke masyarakat. Kami mengikuti perkembangan situasinya melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) karena situasi erupsi ini sangat dinamis dan kami belum bisa menetapkan daerah mana yang melakukan PJJ.”

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan murid dan guru menjadi prioritas utama. Jika kondisi dinyatakan berbahaya oleh otoritas berwenang maka jangan diselenggarakan pembelajaran di sekolah. Kalaupun dilakukan pembelajaran maka harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan aktivitas jangan melakukan kegiatan di luar kelas. Untuk kegiatan di dalam kelas agar memperhatikan pintu, jendela supaya aman dari debu yang masuk.

“Daerah yang tidak aman maka sangat tidak dianjurkan tatap muka di sekolah, tapi semuanya mengikuti otoritas pemda. Kami menyarankan kepada guru dan murid mengikuti kebijakan pemda. Jika Jakarta sudah ditetapkan pembelajaran mulai besok daring, maka semuanya harus mengikuti,” tegas Abdul Mu’ti. Sementara, bagi daerah lain yang belum memberikan keputusan agar sesegera mungkin memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kebijakan pembelajaran dalam situasi bencana mengacu pada Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, serta Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan (2026). Informasi dan peraturan terkait dapat diakses melalui laman bkpdm.kemendikdasmen.go.id/TangguhBencana.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah terus melakukan koordinasi dengan BMKG dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memantau perkembangan situasi serta mengurangi dampak terhadap masyarakat. 

Tito juga mengingatkan warga sekolah dan masyarakat untuk terus mengikuti informasi resmi. “Jika masih memungkinkan kegiatan pembelajaran, agar warga sekolah terus mengamati situasi. Kegiatan outdoor harus disesuaikan dengan perkembangan situasi keamanan. Ikuti informasi resmi dari BMKG, BNPB, dan lain-lain. Kurangi aktivitas di luar rumah jika ada peningkatan sebaran abu. Hati-hati terhadap kontaminasi abu terhadap makanan dan sumber air,” tuturnya.*** (Penulis: Denty A./Dokumentasi: Nurlaili)


Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman:kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers

#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Lampiran
Press Release 792 - Education Minister_Schools in Unsafe Areas Should Not Conduct In-Person Learning Unduh Dokumen

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 792/sipers/A6/IX/2026

Penulis: Denty Anugrahmawaty

Editor: Denty Anugrahmawaty

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Vokasi Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah PAUD Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid PAUD Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua

Siaran Pers Terkait
Gambar Konten Terkait
Revitalisasi dan Digitalisasi, Mengubah Ruang Belajar dan Membuka Harapan Baru

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah PAUD Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid PAUD Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan Kepemilikan Konten Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Diterbitkan pada : 06/09/2026

Gambar Konten Terkait
Menumbuhkan Cinta Alam dan Dirgantara, Wamendikdasmen Fajar Apresiasi Susi Environmental School

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Sekolah PAUD Kepemilikan Konten Murid PAUD Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Karakter Kepemilikan Konten Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi Kepemilikan Konten Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Diterbitkan pada : 06/09/2026

Gambar Konten Terkait
LDI 2026 Resmi Ditutup, Dorong Talenta Muda Terus Berkembang melalui Pembinaan Berkelanjutan

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Sekjen Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Karakter Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Diterbitkan pada : 05/09/2026