Pendidikan Friendly rumah_pendidikan
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon PPID
Dampak Karhutla, Kemendikdasmen Akan Terbitkan SE Protokol Pembelajaran Darurat
Dampak Karhutla, Kemendikdasmen Akan Terbitkan SE Protokol Pembelajaran Darurat

Diterbikan pada: 22 Agustus 2026

Bagikan

Gambar Siaran Pers

Jakarta, 22 Agustus 2026 – Menyikapi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Pulau Kalimantan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mengupayakan tetap berlangsungnya pembelajaran yang aman, adaptif, dan tetap menjamin hak belajar murid. 

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 11 Agustus 2026, bencana Karhutla menunjukkan skala paparan yang cukup besar. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan akan memperbarui Surat Edaran (SE) Menteri sebagai penegasan terkait protokol pembelajaran darurat asap.

Sampai saat ini, beberapa kabupaten/kota telah menerapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). PJJ tersebut dilakukan oleh 3.524 satuan pendidikan dengan jangkauan 571.338 murid, meliputi wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Merespons hal tersebut, Mendikdasmen menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tetap mengedepankan tiga prinsip. Pertama, keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama. Kedua, hak belajar murid tidak berhenti. Ketiga, pemulihan pascabencana harus terencana sejak awal. 

“Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak Karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien,” tuturnya di Jakarta, Jumat (21/8).

Dalam menyikapi karhutla, Mendikdasmen juga mendorong kepala sekolah, pengawas, pembina, dan penilik untuk menjaga proses PJJ berjalan dengan baik. Kepala sekolah adalah pihak yang memegang kendali penuh atas pelaksanaan dan pengawasan PJJ. Pengawas, pembina, dan penilik di masing-masing satuan pendidikan bertugas membantu memantau dan melakukan pembinaan guna mendukung antisipasi penanggulangan kabut asap dan kelancaran proses pembelajaran.                                                                                                                            

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, tanggal 21 Agustus 2026, Pemerintah Kota Banjarbaru menetapkan sejumlah langkah menyikapi bencana Karhutla. Melalui surat tersebut, seluruh satuan pendidikan memberlakukan PJJ mulai tanggal 24 s.d. 28 Agustus 2026. Sementara itu, bagi pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di sekolah sesuai ketentuan waktu bekerja dengan toleransi keterlambatan yang telah disesuaikan. Waktu pelaksanaan PJJ tetap menyesuaikan jam normal pembelajaran yang dimulai pukul 07.30 WITA. 

Atasi Karhutla, Kemendikdasmen Berikan Bantuan dan Fleksibilitas penggunaan dana BOP dan BOS

Selanjutnya, selain akan memperbarui SE Menteri sebagai penegasan terkait protokol pembelajaran darurat asap, Kemendikdasmen juga akan mengaktifkan Posko Pendidikan Darurat Karhutla di lima provinsi prioritas, memberlakukan pelaporan status pembelajaran harian melalui Dapodik, dan mendistribusikan bantuan berupa masker medis dan paket kesehatan kepada satuan pendidikan terdampak. 

Saat ini hingga akhir September mendatang, Kemendikdasmen akan terus memantau perkembangan situasi mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian. Dalam rangka mendukung tetap berjalannya proses pembelajaran maka Kemendikdasmen menyediakan modul pembelajaran, menyiapkan ruang kelas aman asap di sekolah rujukan tiap kecamatan terdampak, menyiapkan pelayanan psikososial, serta melakukan fleksibilitas penggunaan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kebutuhan darurat asap.*** (Penulis: Destian/Dokumentasi: BNPB)


Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
 
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
 
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 743/sipers/A6/VIII/2026

Penulis: Destian Rifki

Editor: Denty Anugrahmawaty

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Siaran Pers Terkait
Gambar Konten Terkait
Sebanyak 50 SMK di DIY Perkuat Kolaborasi dengan Industri untuk Siapkan Lulusan Siap Kerja

Kepemilikan Konten Pendidikan Vokasi Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Vokasi Kepemilikan Konten Murid Kejuruan

Diterbitkan pada : 22/08/2026

Gambar Konten Terkait
Festival Handai Indonesia 2026, Bahasa Indonesia Jembatani Persahabatan Antarbangsa

Kepemilikan Konten Badan Bahasa Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Ruang Bahasa Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Pegiat Literasi Kepemilikan Konten Pembangunan Bahasa dan Sastra

Diterbitkan pada : 22/08/2026

Gambar Konten Terkait
Raih Opini WTP, Kemendikdasmen Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Sekjen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Pegiat Literasi

Diterbitkan pada : 22/08/2026