Pendidikan Friendly rumah_pendidikan
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon PPID
Hadapi Perundungan Siber, Kemendikdasmen Perkuat Empat Pilar Perlindungan Anak
Hadapi Perundungan Siber, Kemendikdasmen Perkuat Empat Pilar Perlindungan Anak

Diterbikan pada: 26 Juli 2026

Bagikan

Gambar Siaran Pers

Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 26 Juli 2026 - Menghadapi maraknya fenomena perundungan siber (cyberbullying) di era digital, Kemendikdasmen resmi memperluas konsep pusat pendidikan menjadi empat pilar, yakni sekolah, rumah, masyarakat, dan media sosial. Upaya tersebut diperkuat melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah sebagai bagian dari ikhtiar membangun budaya yang aman dan nyaman bagi murid. Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Perlindungan Anak pada Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/7).

"Kita sekarang sedang mengembangkan budaya aman dan nyaman, karena memang banyak sekali perundungan terjadi. Tidak hanya perundungan fisik tapi juga perundungan yang dilakukan melalui media digital atau cyberbullying," ungkap Abdul Mu'ti.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam memperkuat upaya pencegahan berbagai bentuk kekerasan dan perundungan, termasuk perundungan siber yang semakin marak di era digital. Aturan ini mengatur batasan penggunaan gawai bagi murid di bawah usia 16 tahun dengan skema screen time (durasi), screen zone (lokasi), dan screen break (waktu istirahat total).

Menteri Mu’ti melanjutkan bahwa perlindungan murid merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan sinergi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.  Ia mengibaratkan bahwa mendidik seorang anak memerlukan peran kolektif seluruh warga atau ‘satu kampung’, karena penguatan karakter di sekolah dan rumah tidak akan efektif jika lingkungan masyarakat di sekitarnya tidak memberikan pengaruh positif.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, membagikan pengalaman berharganya mengenai dampak buruk gawai terhadap hubungan orang tua dan murid. Ia menekankan bahwa lemahnya komunikasi di rumah sering kali menjadi penyebab utama anak terpapar pengaruh negatif sebelum diketahui oleh orang tua.

"Ternyata komunikasi antara anak dengan orang tua tidak terjadi. Maka benteng ini tidak berjalan di rumah. Ya, mungkin karena sudah sibuk sendiri-sendiri sehingga akhirnya tidak cerita, anak tidak merasa terbuka untuk cerita apa yang dialami dalam kesehariannya," ujar Emil Dardak.

Melalui momentum Hari Anak Nasional 2026 ini, Kemendikdasmen bersama organisasi masyarakat berkomitmen untuk terus mendampingi murid agar tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter melalui pemanfaatan teknologi yang bertanggung jawab.*** (Penulis: Rany/Fotografer: Ikram)

 

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
 
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
 
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 635/sipers/A6/VII/2026

Penulis: Rany Larasari

Editor: Denty Anugrahmawaty

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid PAUD Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Karakter

Siaran Pers Terkait
Gambar Konten Terkait
Gelar Karya Guru Vokasi Seni dan Budaya, Ruang Belajar untuk Menumbuhkan Kreativitas dan Inovasi

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Karakter Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Diterbitkan pada : 28/07/2026

Gambar Konten Terkait
Melalui SE Pembatasan Gawai, Kemendikdasmen Hidupkan Kembali Ruang Interaksi di Sekolah

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Pendidikan Vokasi Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah PAUD Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid PAUD Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Pegiat Literasi Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Karakter

Diterbitkan pada : 27/07/2026

Gambar Konten Terkait
Perkuat Sinergi dengan Industri, Kemendikdasmen Gelar Benchmarking bagi SMK Terdampak Bencana

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Pendidikan Vokasi Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Vokasi Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Diterbitkan pada : 26/07/2026