Education Friendly rumah_pendidikan
Find information about the Ministry of Education and Culture, organizational structure, and regulations.
Profile Information of Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Public Information of Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Find news, press releases, announcements, and official documentation from Kemendikdasmen
General Information
Home
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Home
Button Icon Profile
Find information about the Ministry of Education and Culture, organizational structure, and regulations.
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon Profiles of Officials
Button Icon Publication
Find news, press releases, announcements, and official documentation from Kemendikdasmen
Button Icon PPID
Hadapi Perundungan Siber, Kemendikdasmen Perkuat Empat Pilar Perlindungan Anak
Hadapi Perundungan Siber, Kemendikdasmen Perkuat Empat Pilar Perlindungan Anak

Published on: 26 Juli 2026

Share:

Press Release Image

Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 26 Juli 2026 - Menghadapi maraknya fenomena perundungan siber (cyberbullying) di era digital, Kemendikdasmen resmi memperluas konsep pusat pendidikan menjadi empat pilar, yakni sekolah, rumah, masyarakat, dan media sosial. Upaya tersebut diperkuat melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah sebagai bagian dari ikhtiar membangun budaya yang aman dan nyaman bagi murid. Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Perlindungan Anak pada Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/7).

"Kita sekarang sedang mengembangkan budaya aman dan nyaman, karena memang banyak sekali perundungan terjadi. Tidak hanya perundungan fisik tapi juga perundungan yang dilakukan melalui media digital atau cyberbullying," ungkap Abdul Mu'ti.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam memperkuat upaya pencegahan berbagai bentuk kekerasan dan perundungan, termasuk perundungan siber yang semakin marak di era digital. Aturan ini mengatur batasan penggunaan gawai bagi murid di bawah usia 16 tahun dengan skema screen time (durasi), screen zone (lokasi), dan screen break (waktu istirahat total).

Menteri Mu’ti melanjutkan bahwa perlindungan murid merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan sinergi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.  Ia mengibaratkan bahwa mendidik seorang anak memerlukan peran kolektif seluruh warga atau ‘satu kampung’, karena penguatan karakter di sekolah dan rumah tidak akan efektif jika lingkungan masyarakat di sekitarnya tidak memberikan pengaruh positif.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, membagikan pengalaman berharganya mengenai dampak buruk gawai terhadap hubungan orang tua dan murid. Ia menekankan bahwa lemahnya komunikasi di rumah sering kali menjadi penyebab utama anak terpapar pengaruh negatif sebelum diketahui oleh orang tua.

"Ternyata komunikasi antara anak dengan orang tua tidak terjadi. Maka benteng ini tidak berjalan di rumah. Ya, mungkin karena sudah sibuk sendiri-sendiri sehingga akhirnya tidak cerita, anak tidak merasa terbuka untuk cerita apa yang dialami dalam kesehariannya," ujar Emil Dardak.

Melalui momentum Hari Anak Nasional 2026 ini, Kemendikdasmen bersama organisasi masyarakat berkomitmen untuk terus mendampingi murid agar tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter melalui pemanfaatan teknologi yang bertanggung jawab.*** (Penulis: Rany/Fotografer: Ikram)

 

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
 
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
 
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Source: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 635/sipers/A6/VII/2026

Writer: Rany Larasari

Editor: Denty Anugrahmawaty

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang GTK Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Orang Tua Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Mitra Content Ownership Ruang Publik Content Ownership Guru PAUD Content Ownership Guru Dikdasmen Content Ownership Murid PAUD Content Ownership Murid Dikdasmen Content Ownership Orang Tua Content Ownership Strengthening Character Education

Related Press Release
Related Content Images
Gelar Karya Guru Vokasi Seni dan Budaya, Ruang Belajar untuk Menumbuhkan Kreativitas dan Inovasi

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Guru Sekolah Kejuruan Content Ownership Sekolah Kejuruan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang GTK Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Murid Kejuruan Content Ownership Strengthening Character Education Content Ownership Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Published on : 28/07/2026

Related Content Images
Melalui SE Pembatasan Gawai, Kemendikdasmen Hidupkan Kembali Ruang Interaksi di Sekolah

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Pendidikan Vokasi Content Ownership Sekolah Kejuruan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Orang Tua Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Publik Content Ownership Murid Kejuruan Content Ownership Sekolah PAUD Content Ownership Sekolah Dikdasmen Content Ownership Murid PAUD Content Ownership Murid Dikdasmen Content Ownership Pegiat Literasi Content Ownership Strengthening Character Education

Published on : 27/07/2026

Related Content Images
Perkuat Sinergi dengan Industri, Kemendikdasmen Gelar Benchmarking bagi SMK Terdampak Bencana

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Pendidikan Vokasi Content Ownership Guru Sekolah Kejuruan Content Ownership Sekolah Kejuruan Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Mitra Content Ownership Ruang Publik Content Ownership Vokasi Content Ownership Murid Kejuruan Content Ownership Mitra Dikdasmen Content Ownership Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Published on : 26/07/2026