pendidikan_untuk semua Ramah rumah_pendidikan
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon PPID
Sekolah Harus Menjadi Rumah Kedua yang Aman dan Nyaman bagi Anak
Sekolah Harus Menjadi Rumah Kedua yang Aman dan Nyaman bagi Anak

Diterbikan pada: 26 Juni 2026

Bagikan:

Gambar Siaran Pers

Jakarta, 26 Juni 2026 – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menegaskan komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Komitmen tersebut disampaikannya pada Forum Kolaborasi dan Aksi Keluarga Indonesia 2026 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, 25 Juni 2026.

Forum tersebut menjadi momentum peluncuran Gerakan Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA), sebuah gerakan kolaboratif lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak di keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, dan ruang digital.

Wamen Fajar menyampaikan semangat yang diusung dalam Gerakan RANA juga akan diperkuat melalui pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026 yang akan dimulai pada awal Juli mendatang. MPLS akan berlangsung selama lima hari sebagai sarana pengenalan lingkungan sekolah sekaligus penguatan karakter bagi peserta didik baru.

Dalam pelaksanaannya, MPLS akan memuat berbagai materi yang relevan dengan kebutuhan peserta didik, termasuk pembiasaan santun bermedia sosial, penguatan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta pengenalan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Wamendikdasmen menjelaskan bahwa Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 sebagai panduan bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan MPLS. Regulasi tersebut menjadi pedoman agar pelaksanaan MPLS berjalan edukatif, ramah anak, dan mendukung terciptanya lingkungan belajar yang positif.

Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang ataupun toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan perundungan dalam pelaksanaan MPLS maupun dalam kehidupan sekolah secara umum. Larangan tersebut berlaku terhadap tindakan kekerasan fisik maupun verbal yang dapat mengganggu rasa aman peserta didik. “Tidak ada ruang atau toleransi bagi setiap tindakan kekerasan, bullying, baik secara fisik maupun secara verbal,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Wamendikdasmen mengingatkan bahwa upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak tidak dapat dibebankan kepada satuan pendidikan semata. Menurutnya, perlindungan anak merupakan gerakan bersama yang membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan di ruang digital. “Kami ingin betul-betul ekosistem pembelajaran itu adalah ekosistem yang memastikan anak kita ini terlindungi dari segala macam bentuk kekerasan,” ujarnya.

Karena itu, Kemendikdasmen mengajak seluruh pemerintah daerah untuk mendukung dan menjalankan komitmen tersebut secara konsisten. Dukungan lintas pihak dinilai penting agar tidak muncul berbagai peristiwa yang dapat mencederai semangat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Wamendikdasmen menegaskan bahwa komitmen utama Kemendikdasmen adalah menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak-anak Indonesia. Dengan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik, sekolah diharapkan menjadi tempat yang tidak hanya mengembangkan kemampuan akademik, tetapi juga melindungi dan memuliakan setiap anak.*** (Penulis & Fotografer: Irfan)

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers

#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 523/sipers/A6/VI/2026

Penulis: Muhammad Irfan

Editor: Denty Anugrahmawaty

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Pendidikan Vokasi Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Vokasi Kepemilikan Konten Sekjen Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah PAUD Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid PAUD Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Karakter

Siaran Pers Terkait
Gambar Konten Terkait
Buka Jalan Pendidikan, Kemendikdasmen Dukung Beasiswa Internasional  bagi Talenta Kalimantan Barat

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Karakter Kepemilikan Konten Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Diterbitkan pada : 26/06/2026

Gambar Konten Terkait
Kemendikdasmen Dorong Tata Kelola Pendidikan yang Terintegrasi dalam RUU Sisdiknas

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten BKPDM Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Diterbitkan pada : 25/06/2026

Gambar Konten Terkait
Revitalisasi SMK Wujudkan Pendidikan Vokasi Bermutu dan Berdaya Saing Global

Kepemilikan Konten Pendidikan Vokasi Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Vokasi Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Karakter Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Diterbitkan pada : 25/06/2026