pendidikan_untuk semua Ramah rumah_pendidikan
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon PPID
Di Tengah Proses Penataan, Guru di Daerah Kini Lebih Tenang Mengajar Berkat SE Nomor 7 Tahun 2026
Di Tengah Proses Penataan, Guru di Daerah Kini Lebih Tenang Mengajar Berkat SE Nomor 7 Tahun 2026

Diterbikan pada: 16 Mei 2026

Bagikan:

Gambar Siaran Pers

Jakarta, 16 Mei 2026 – Di ruang-ruang kelas yang sederhana, jauh dari hiruk-pikuk pusat pemerintahan, kebijakan pendidikan ternyata hadir sebagai harapan yang nyata bagi para guru. Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah tidak hanya dipandang sebagai aturan administratif, tetapi juga menjadi penyemangat baru bagi guru-guru yang selama ini setia mengabdi di sekolah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah tetap memiliki landasan dalam melakukan penugasan guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah sekaligus memberikan kepastian bagi para guru selama masa transisi penataan tenaga non-ASN berlangsung.

Berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024, masih terdapat lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Keberadaan mereka saat ini masih dibutuhkan untuk mendukung layanan pendidikan di berbagai daerah.

Di tengah proses penataan tersebut, sejumlah guru mengaku merasa lebih tenang setelah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma, guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di daerah.
“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami,” ujarnya.

Pramita juga menyampaikan bahwa perhatian pemerintah terhadap penataan guru non-ASN menjadi dorongan bagi para pendidik untuk terus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Di tengah berbagai tantangan pendidikan, para guru tetap berupaya menghadirkan pembelajaran terbaik bagi siswa di sekolah.

Hal senada disampaikan Ni Putu Yeni Pramita, guru non-ASN SMP Negeri 2 Kerambitan. Menurutnya, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian dan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penugasan guru non-ASN selama masa transisi. “Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal,” tuturnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah. “Mari bersama-sama mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua demi generasi yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing,” tambahnya.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Prengki Mahendra sebagai Guru SD Negeri 10 Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Ia mengaku surat edaran tersebut menghadirkan rasa tenang bagi para guru honorer yang sebelumnya diliputi kekhawatiran mengenai masa depan dan status penugasan mereka di sekolah negeri.

“Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar. Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah,” ujarnya.

Prengki menyampaikan jika kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kejelasan terkait penugasan guru non-ASN pada tahun 2026, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan atas pengabdian guru honorer selama ini. “Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas,” katanya.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti serta pemerintah daerah yang terus memperjuangkan keberlangsungan guru honorer di daerah. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendikdasmen serta pemerintah daerah yang terus memperjuangkan nasib guru honorer. Semoga kami semakin semangat untuk terus mengabdi dan mendidik generasi penerus bangsa,” tambah Prengki.

Di balik berbagai kebijakan pendidikan, ada ribuan guru di daerah yang menyimpan harapan sederhana untuk dapat terus mengajar dengan tenang dan memberikan yang terbaik bagi murid-murid mereka. Cerita para guru dari Bali hingga Bengkulu menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan yang berpihak pada guru mampu menghadirkan rasa aman, semangat, dan optimisme untuk terus mencerdaskan kehidupan bangsa.*** (Penulis: Ririn/Dokumentasi: Tim Kemendikdasmen)

 

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers

#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Lampiran

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 397/sipers/A6/V/2026

Penulis: Ririn Ramandani

Editor: Denty Anugrahmawaty

Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen

Siaran Pers Terkait
Gambar Konten Terkait
124 Sekolah di Lombok Timur dan Sumbawa Direvitalisasi, Murid Kini Belajar Lebih Nyaman

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Pendidikan Vokasi Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Sekolah PAUD Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Diterbitkan pada : 17/05/2026

Gambar Konten Terkait
SPMB di Daerah 3T wilayah NTB: Pemda, Guru dan Sekolah Bergerak Bersama Layani Masyarakat

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah PAUD Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid PAUD Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan Kepemilikan Konten Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru

Diterbitkan pada : 17/05/2026

Gambar Konten Terkait
22 Tahun Tempuh Perjalanan Lintas Kabupaten, Harapan Sutimah di Usia Senja Bisa Mengajar Dekat Rumah

Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen

Diterbitkan pada : 15/05/2026