Diterbikan pada: 13 April 2026
Jakarta, 13 April 2026 – Pendidikan inklusif menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap anak, tanpa terkecuali, memperoleh hak belajar yang setara dan bermakna. Namun demikian, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama keterbatasan jumlah guru yang memiliki kompetensi khusus dalam mendampingi peserta didik berkebutuhan khusus. Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), melakukan Penyetaraan Pelatihan Pendidikan Inklusif Tingkat Lanjut sebagai upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan guru pendidikan khusus di berbagai daerah. Melalui program penyetaraan ini, guru lulusan Bimbingan Teknis Guru Pembimbing Khusus diberikan kesempatan untuk melanjutkan ke Pelatihan Pendidikan Inklusif Tingkat Mahir melalui mekanisme yang lebih fleksibel. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Pendidikan, Pendidikan Guru (Sesditjen GTKPG), Temu Ismail, menyampaikan, “Kemendikdasmen berharap semakin banyak guru dapat terfasilitasi untuk meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan inklusif. Upaya ini diharapkan dapat berdampak langsung pada kualitas layanan pembelajaran yang lebih adaptif, ramah dan berpihak pada kebutuhan setiap peserta didik.” Saat ini tercatat sebanyak 2.663 peserta yang telah memenuhi syarat bagi kandidat. Melalui skema penyetaraan, terdapat potensi tambahan 5.129 calon peserta, sehingga Kemendikdasmen memperluas jangkauan dan pemerataan akses pelatihan di seluruh daerah. Kondisi ini juga memberikan lebih banyak pilihan bagi Dinas Pendidikan dan pelaksana teknis dalam menetapkan peserta yang akan mengikuti pelatihan lanjutan. Melihat tingginya peluang peserta pelatihan, Kemendikdasmen memberikan kesempatan yang lebih luas kepada guru dalam mengakses program peningkatan kompetensi sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan Guru Pendidikan Khusus di berbagai daerah. Oleh karenanya, waktu pelaksanaan yang dimulai pada 30 Maret ini, diperpanjang hingga 25 April 2026. “Perpanjangan waktu ini memberikan ruang lebih bagi guru untuk menyelesaikan proses pembelajaran mandiri secara optimal sebelum mengikuti tahap asesmen pada akhir April,” ungkap Temu. Temu Ismail juga menegaskan bahwa penyetaraan bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan kesiapan kompetensi guru di lapangan. “Proses ini tidak hanya untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi memastikan bahwa kompetensi yang dimiliki benar-benar siap diterapkan di satuan pendidikan,” ujarnya dalam Webinar Penyetaraan Pelatihan Pendidikan Inklusif Tingkat Lanjut beberapa waktu lalu secara daring yang dapat disaksikan kembali melalui https://www.youtube.com/live/0OKuOQM78G8?si=mMUaoVaI7GTenNDf. Dalam webinar tersebut, peserta mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai alur penyetaraan mulai dari mekanisme pendaftaran pembelajaran mandiri hingga asesmen. “Proses ini dirancang sistematis agar peserta tidak hanya memahami materi tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara nyata dalam praktik pembelajaran,” imbuh Temu. Program pelatihan ini diawali dengan sosialisasi, dilanjutkan pendaftaran melalui SIMPKB, pembelajaran mandiri materi pengayaan, hingga asesmen pada akhir April. Adapun sasaran program ini adalah guru berstatus ASN yang bertugas sebagai guru kelas atau mata pelajaran, memiliki kualifikasi minimal D-4/S-1, serta merupakan lulusan Bimtek Guru Pembimbing Khusus periode 2019 hingga 2003. Selain itu, peserta diwajibkan memiliki akun pada platform belajar digital yang disediakan Kemendikdasmen serta melampirkan pernyataan kesediaan mengikuti seluruh rangkaian penyetaraan. Informasi dapat diunduh melalui tautan: https://tinyurl.com/datacalonpenyetaraan. Ke depan, pelaksanaan pelatihan pendidikan inklusif akan semakin diperkuat melalui unit pelaksanaan teknis di lingkungan Ditjen GTKPG seperti Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) dan Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) di setiap provinsi sebagai penyelenggara utama pelatihan.*** (Penulis: Tim Ditjen GTKPG/Editor: Uly, Denty A./Dokumentasi: Tim Kemendikdasmen)
Tentang Penyetaraan Pelatihan Pendidikan Inklusif Tingkat Lanjut
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 275/sipers/A6/IV/2026
Penulis: Uly
Editor: Denty Anugrahmawaty
PaudDikdasmen
Pendidikan Vokasi
Badan Bahasa
BSKAP
Guru Sekolah Kejuruan
Sekolah Kejuruan
Dinas Pendidikan
Ruang Murid
Ruang GTK
Ruang Sekolah
Ruang Orang Tua
Ruang Pemerintah
Ruang Mitra
Ruang Publik
Ruang Bahasa
GTK
Itjen
Vokasi
Sekjen
Murid Kejuruan
Guru PAUD
Guru Dikdasmen
Sekolah PAUD
Sekolah Dikdasmen
Murid PAUD
Murid Dikdasmen
Mitra Dikdasmen
Orang Tua
Sastrawan
Pegiat Literasi
Penguatan Pendidikan Karakter
Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru
Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi
Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pembangunan Bahasa dan Sastra