Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon Publikasi
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Button Icon PPID
Kemendikdasmen Perkuat Kualifikasi Guru TK-SD dan Wajib Belajar 13 Tahun
Kemendikdasmen Perkuat Kualifikasi Guru TK-SD dan Wajib Belajar 13 Tahun

Diterbikan pada: 20 September 2025

Bagikan:

Gambar Siaran Pers

Jakarta, 20 September 2025 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat komitmen menghadirkan pendidikan bermutu dan merata bagi seluruh anak Indonesia. Komitmen ini diwujudkan melalui dua kebijakan strategis yang saling melengkapi program pemenuhan kualifikasi akademik S-1/D-4 bagi guru TK dan SD, serta penguatan kebijakan wajib belajar 13 tahun yang mengintegrasikan satu tahun prasekolah. 

Dalam forum dialog bersama media yang dihadiri pejabat Kemendikdasmen, perwakilan BKHM, dan 36 jurnalis nasional, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menekankan peran penting media massa sebagai mitra strategis. “Pendidikan usia dini adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, pemenuhan kualifikasi guru PAUD dan SD serta wajib belajar prasekolah menjadi prioritas agar layanan pendidikan semakin merata dan bermutu,” ujar Suharti. 

Data terkini mencatat masih ada sekitar 233 ribu guru yang belum berkualifikasi S-1/D-4, mayoritas berasal dari jenjang PAUD Formal dan SD. Bahkan, dari 637.445 guru PAUD formal dan nonformal di seluruh Indonesia, hampir setengahnya belum bergelar sarjana. Padahal, kualitas guru terbukti menjadi kunci keberhasilan pendidikan anak sejak dini. Untuk itu, Kemendikdasmen meluncurkan program afirmasi kualifikasi akademik dengan menyasar guru yang belum memiliki ijazah Sarjana atau Diploma IV, berusia maksimal 55 tahun, dan terdaftar di Dapodik. Seleksi tidak hanya berbasis dokumen formal, tetapi juga mempertimbangkan portofolio pengalaman mengajar, partisipasi seminar, hingga keterlibatan dalam kegiatan pembelajaran. 

Direktur Guru PAUD dan PNF, Suparto, menjelaskan otak anak berkembang hingga 80 persen sebelum usia enam tahun, sehingga guru PAUD memegang peran vital dalam membentuk karakter, kecerdasan, dan keterampilan sosial anak. Ia juga menyoroti skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang memungkinkan guru berpengalaman menuntaskan studi lebih cepat, dua semester bagi guru berusia 47–55 tahun, dan rata-rata 2–4 semester bagi guru yang berusia dibawah 47 tahun. 

Sebagai bentuk dukungan nyata, pemerintah memberikan bantuan maksimal Rp3 juta per semester per guru. Tahun 2025, program ini menargetkan 12.500 peserta terdiri atas 6.745 guru TK dan 5.755 guru SD yang akan menempuh studi di 91 LPTK di seluruh Indonesia. Namun, sejumlah tantangan muncul, mulai dari rendahnya motivasi guru senior, kendala kesehatan, hingga jarak ke lokasi kuliah. Untuk itu, pembelajaran moda daring dan hybrid dimaksimalkan agar guru dari pelosok tetap memiliki akses setara. Selain itu, pelaksanaan program dengan sistem monitoring dan evaluasi, kontrak belajar, hingga fleksibilitas tugas akhir dirancang agar program dapat diselesaikan tanpa mengganggu tugas mengajar.

Kebijakan afirmasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden pada Hardiknas 2025, sekaligus bagian dari paket “Kado HUT ke-80 RI untuk Guru” yang juga mencakup insentif bagi guru non-ASN dan bantuan subsidi upah bagi guru PAUD nonformal. 

Selain peningkatan kualifikasi guru, Kemendikdasmen juga menyiapkan Grand Design Wajib Belajar 13 Tahun yang mencakup 9 tahun pendidikan dasar, 3 tahun menengah, dan 1 tahun prasekolah. Direktur  Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), Nia Nurhasanah, menegaskan bahwa masa usia 5–6 tahun adalah periode emas perkembangan anak sehingga prasekolah menjadi prioritas. 

Upaya ini dilakukan melalui perluasan layanan PAUD formal dan nonformal, pembangunan unit sekolah baru, penegerian PAUD, revitalisasi satuan PAUD, serta pengembangan model PAUD-SD satu atap di daerah 3T yang minim akses. Program transisi PAUD ke SD yang menyenangkan juga diperkuat agar capaian pembelajaran PAUD selaras dengan SD kelas 1–2. “Sejak 2023, kurikulum dan buku sudah disesuaikan untuk memastikan tidak ada jarak antara pembelajaran PAUD dan SD. Kami ingin transisi berlangsung mulus dan menyenangkan bagi anak,” jelas Nia. 

Pemerintah turut menggencarkan penguatan pedagogi melalui pendekatan STEM, pendidikan agama dan karakter, bahasa ibu, serta nilai inklusivitas. Kemitraan dengan 75 organisasi pendidikan juga telah dijalin dengan rencana tindak lanjut spesifik, mencerminkan partisipasi semesta dalam membangun masa depan pendidikan anak Indonesia. Meski begitu, sejumlah pertanyaan masih mengemuka, antara lain terkait pembiayaan wajib belajar prasekolah, status tenaga pendidik bila PAUD dinegerikan, hingga aturan masuk SD bagi anak usia 6 tahun. Menanggapi hal ini, Nia menegaskan bahwa pemerintah kini fokus memperluas akses, sambil terus merumuskan regulasi dan skema pembiayaan. 

Dialog ditutup dengan seruan kolaborasi dari Kemendikdasmen kepada seluruh pemangku kepentingan. “Kami butuh dukungan semua pihak untuk menyampaikan betapa pentingnya PAUD bagi masa depan anak-anak Indonesia. Pendidikan bermutu hanya bisa terwujud bila guru berkualitas, akses setara, dan partisipasi publik berjalan beriringan,” pungkas Nia. 

Dengan dua kebijakan strategis ini, peningkatan kualifikasi guru PAUD-SD dan wajib belajar 13 tahun, Kemendikdasmen berharap layanan pendidikan bermutu benar-benar dirasakan secara merata, sekaligus mengangkat harkat guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia unggul Indonesia.*** (Penulis: Avina, Nabila, Denty A./Editor: Tim Ditjen GTKPG, Seno H./Dokumentasi: BKHM)

 

 

 

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
 
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers

#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Lampiran

Penulis: Denty Anugrahmawaty

Editor: Denty Anugrahmawaty

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Pendidikan Vokasi Kepemilikan Konten BSKAP Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Ruang Bahasa Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Vokasi Kepemilikan Konten Sekjen Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah PAUD Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid PAUD Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Sastrawan Kepemilikan Konten Pegiat Literasi Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Karakter Kepemilikan Konten Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Siaran Pers Terkait
Gambar Konten Terkait
Wujud Partisipasi Semesta, Kolaborasi Kemendikdasmen dan Pelajar Dukung Pelaksanaan TKA

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Sekjen

Diterbitkan pada : 22/09/2025

Gambar Konten Terkait
Semangat Duta SMA Sosialisasikan TKA Kepada Teman Sebaya di Sekolah

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Sekjen

Diterbitkan pada : 22/09/2025

Gambar Konten Terkait
Kemendikdasmen Perkuat Peran Ekosistem Perbukuan Nasional Hadapi Tantangan Perubahan Iklim

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Pendidikan Vokasi Kepemilikan Konten BSKAP Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Ruang Bahasa Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Vokasi Kepemilikan Konten Sekjen Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah PAUD Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid PAUD Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Sastrawan Kepemilikan Konten Pegiat Literasi Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Karakter

Diterbitkan pada : 21/09/2025