Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon Publikasi
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Button Icon PPID
Kemendikdasmen Laksanakan TKA untuk Meningkatkan Kualitas dan Integritas Pendidikan Nasional
Kemendikdasmen Laksanakan TKA untuk Meningkatkan Kualitas dan Integritas Pendidikan Nasional

Diterbikan pada: 13 September 2025

Bagikan:

Gambar Siaran Pers

Jakarta, 13 September 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai langkah strategis untuk memetakan dan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dirancang sebagai alat ukur objektif capaian belajar siswa serta untuk mengkonfirmasi integritas penilaian di satuan pendidikan.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latifulhayat, menjelaskan bahwa TKA hadir sebagai respons atas kebutuhan evaluasi yang lebih adil dan tidak traumatis dibandingkan Ujian Nasional (UN) sebelumnya. "Evaluasi pendidikan nasional telah melalui berbagai perubahan. UN yang sebelumnya menjadi penentu kelulusan telah digantikan. Kini, kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan," ujarnya dalam tayangan SINIAR di kanal YouTube Kemdikdasmen, dengan topik Mengenal Lebih Dekat Tes Kemampuan Akademik (TKA). 

Ia menambahkan bahwa TKA tidak bersifat wajib, namun hasilnya penting karena dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. "TKA berfungsi sebagai alat ukur kemampuan akademik individual untuk memetakan capaian pembelajaran dan sebagai 'batu uji' untuk mengkonfirmasi nilai rapor, sehingga mencegah praktik 'sedekah nilai' yang selama ini kerap terjadi," tegasnya.

Turut hadir tokoh pemerhati pendidikan, Doni Kusuma, yang menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan TKA. Menurutnya, langkah ini mengembalikan sistem pendidikan pada relnya. "Absurd jika sistem pendidikan nasional tidak memiliki alat ukur objektif untuk menilai hasil belajar peserta didik. TKA melengkapi apa yang sebelumnya kurang setelah Ujian Nasional dihapuskan," kata Doni.

Doni juga menyoroti pemilihan mata pelajaran yang diujikan. "Pemilihan Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa dan Matematika yang relatif tidak bias terhadap status sosial ekonomi siswa adalah langkah yang tepat," jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dari semua pihak dalam pelaksanaan TKA agar hasilnya objektif dan bermanfaat.

 

Struktur dan Pelaksanaan TKA

TKA akan mengujikan mata pelajaran inti yang dianggap krusial. Untuk jenjang SD dan SMP, mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia dan Matematika. Untuk jenjang SMA, mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan sesuai peminatan. Pelaksanaan TKA dijadwalkan akan dimulai sekitar bulan November.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kemampuan siswa secara nasional, mendorong perbaikan mutu pembelajaran, serta menjadi respons terhadap tantangan global, termasuk upaya peningkatan skor PISA Indonesia.*** (Penulis: Tim BKHM, Tim BSKAP/Editor: Denty A., Seno H./Dokumentasi: BKHM)

 

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
 
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers

#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 544/sipers/A6/IX/2025

Penulis: Denty Anugrahmawaty

Editor: Denty Anugrahmawaty

Kepemilikan Konten BSKAP Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Murid PAUD Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Siaran Pers Terkait
Gambar Konten Terkait
Pagu Definitif TA 2026 Rp55,4 T, Mendikdasmen Tegaskan Komitmennya Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Pendidikan Vokasi Kepemilikan Konten Badan Bahasa Kepemilikan Konten BSKAP Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten Ruang Bahasa Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Itjen Kepemilikan Konten Vokasi Kepemilikan Konten Sekjen Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah PAUD Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid PAUD Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Mitra Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Sastrawan Kepemilikan Konten Pegiat Literasi Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Karakter Kepemilikan Konten Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan Kepemilikan Konten Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi Kepemilikan Konten Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan Kepemilikan Konten Pembangunan Bahasa dan Sastra

Diterbitkan pada : 15/09/2025

Gambar Konten Terkait
Wamendikdasmen Atip: Duta Bahasa Nasional Tahun 2025, Generasi Penjaga Martabat Bahasa

Kepemilikan Konten Badan Bahasa Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang Bahasa Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Sastrawan Kepemilikan Konten Pegiat Literasi

Diterbitkan pada : 14/09/2025

Gambar Konten Terkait
Duta Bahasa sebagai Motor Penggerak dalam Upaya Pemartabatan Bahasa Indonesia

Kepemilikan Konten Badan Bahasa Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang Bahasa Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Sastrawan Kepemilikan Konten Pegiat Literasi

Diterbitkan pada : 14/09/2025