Diterbitkan pada: 10/10/2025
Jakarta, 10 Oktober 2025—Bahasa bukan hanya alat komunikasi, melainkan juga jati diri bangsa. Dengan melestarikan bahasa daerah, generasi muda memiliki akar budaya yang kuat. Upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Bahasa terus memperkuat persatuan di tengah arus globalisasi. Oleh karena itu, guna menghidupkan bahasa daerah agar terus hidup, berkembang, menjadi perekat bangsa, serta memperkuat bahasa Indonesia, Kemendikdasmen menggelar Kuliah Umum Kebahasaan III bertema “Tantangan dan Upaya Pelestarian Bahasa Daerah yang Terancam Punah di Indonesia”. Penyelenggaraan Kuliah Umum Kebahasaan III didasari berbagai regulasi, antara lain UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada PP Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. Landasan hukum ini mempertegas peran negara dalam menjaga bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Regulasi tersebut menjadi pijakan kuat bagi Badan Bahasa dalam menjalankan tugasnya. “Kegiatan ini sebagai upaya pelestarian bahasa daerah melalui kelanjutan program Revitalisasi Bahasa Daerah. Sampai tahun ini sejumlah 120 bahasa daerah telah berhasil direvitalisasi, ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk terus hadir dan melestarikan bahasa daerah sebagai kekayaan bangsa agar tidak punah,” tutur Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin di hadapan 200 peserta luring pada Kamis, (9/10). Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk menghasilkan gagasan nyata sebagai bagian dari diseminasi pengembangan bahasa tentang isu pelindungan bahasa daerah di Indonesia. Badan Bahasa berharap tumbuh kesadaran kolektif dalam menjaga bahasa daerah. “Melalui bahasa kita dapat berperan nyata dalam mewujudkan kedaulatan bangsa melalui kedaulatan bahasa Indonesia,” ujarnya. Dengan 718 bahasa daerah, Indonesia menjadi salah satu negara terkaya bahasa di dunia. Namun, sebagian besar bahasa daerah kini terancam punah akibat perubahan sosial, migrasi, dan minimnya dokumentasi. pentingnya bahasa sebagai cermin peradaban dan identitas bangsa. Hilangnya bahasa berarti hilangnya warisan budaya yang tidak tergantikan. Karena itu, upaya pelestarian harus melibatkan generasi muda, akademisi, dan pendidik. Kolaborasi semua pihak dinilai penting untuk menjaga bahasa daerah sebagai aset kebangsaan. Kuliah Umum Kebahasaan III menghadirkan narasumber utama Gufran Ali Ibrahim, Guru Besar Universitas Khairun, Ternate. Gufran memaparkan kondisi kritis bahasa daerah di Maluku dan kawasan timur Indonesia dan menekankan perlunya revitalisasi berbasis komunitas agar bahasa tetap hidup. Ia juga menegaskan bahwa bahasa merupakan jembatan nilai, tradisi, dan identitas lokal. Kuliah Umum ini dimoderatori oleh Adi Budiwiyanto, Kepala Bidang Fasilitasi dan Advokasi Bahasa dan Sastra. “Tiga sebab utama yang menyebabkan kepunahan bahasa adalah terputusnya transmisi bahasa antargenerasi penutur jati, adanya tekanan bahasa lain dalam kawasan masyarakat multibahasa, dan penutur berpindah ke lain bahasa. Bahasa punah bukan karena penutur jatinya berhenti berbicara melainkan ayah dan ibu tidak lagi menggunakan bahasa ibu di lingkungan keluarga,” ujar Gufran. Kegiatan dilaksanakan secara hibrida di Aula Sasadu, Gedung M. Tabrani, Rawamangun, serta daring melalui YouTube Badan Bahasa. Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Dora Amalia, beserta pimpinan di Badan Bahasa mengikuti kegiatan dan lebih dari 300 mengikuti secara daring. Peserta terdiri atas peneliti, dosen, mahasiswa, duta bahasa, dan masyarakat umum. Kehadiran lintas kalangan menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap isu kebahasaan. Sesi diskusi menjadi ruang interaktif yang mempertemukan berbagai perspektif peserta dan narasumber. Banyak peserta menyoroti tantangan di daerah, seperti keterbatasan sumber daya dan minimnya program berkelanjutan. Gufran menekankan perlunya penguatan basis komunitas dan dukungan lembaga pendidikan. Pemanfaatan teknologi digital juga menjadi kunci dokumentasi dan revitalisasi bahasa. Kiranti, salah satu peserta yang berasal dari Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka menyampaikan “Kami sebagai generasi muda merasa sangat tertantang untuk menjaga bahasa daerah setelah mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh narasumber. Semoga bahasa daerah dapat terus hidup di lidah dan tidak mati sebagai data saja,” ujarnya. Badan Bahasa menekankan bahwa kegiatan ini tidak berhenti pada diskusi semata. Hasil kegiatan akan dirumuskan sebagai rekomendasi akademik untuk pelestarian bahasa. Rekomendasi tersebut akan menjadi rujukan bagi pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pendidikan. Dengan begitu, pelindungan bahasa daerah dapat dijalankan lebih sistematis dan berkelanjutan.*** (Penulis dan Dokumentasi: Tim Badan Bahasa/Editor: Destya, Denty A.) Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Laman: kemendikdasmen.go.id #PendidikanBermutuuntukSemua
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemdikdasmen.go.id/main/blog/category/siaran-pers
#KemendikdasmenRamah
Penulis: Penulis BKHM
Editor: Denty Anugrahmawaty