Diterbikan pada: 27 Mei 2026
Jakarta, 27 Mei 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Jenderal melaksanakan penyerahan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia pada Selasa (26/5), di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta. Penyerahan ini menjadi bentuk komitmen Kemendikdasmen dalam menjaga memori kolektif bangsa, memperkuat akuntabilitas publik, serta memastikan keberlanjutan tata kelola pemerintahan yang baik. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009. Arsip statis yang diserahkan memiliki nilai guna kesejarahan dan pertanggungjawaban nasional sehingga wajib dijaga keberadaan, keselamatan, dan kelestariannya. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa arsip merupakan ingatan kolektif institusi yang harus dijaga keberlangsungannya sebagai bagian dari sejarah perjalanan bangsa. “Arsip adalah aset yang akan menjelaskan bagaimana kita berupaya mewujudkan visi Pendidikan Bermutu untuk Semua. Apa yang kita lakukan hari ini akan menjadi catatan sejarah penting bagi generasi mendatang,” ujar Suharti. Ia menjelaskan bahwa arsip terkait regulasi bidang pendidikan dan kebahasaan memiliki peran penting dalam merekam perjalanan kebijakan dan pembangunan pendidikan nasional. Menurutnya, keberadaan arsip juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, serta bahan penyusunan kebijakan di masa depan. Selain itu, Suharti menyampaikan bahwa Kemendikdasmen terus meningkatkan pemanfaatan teknologi untuk mendukung pengelolaan arsip, khususnya arsip regulasi, agar lebih mudah diakses dan dimanfaatkan dalam proses penyusunan kebijakan. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kearsipan, termasuk pengembangan sumber daya manusia kearsipan dan transformasi arsip fisik menuju arsip elektronik,” tambahnya. Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikdasmen, Herdiana, menyampaikan bahwa arsip yang diserahkan telah melalui tahapan penilaian, penataan, pendeskripsian, verifikasi, hingga penetapan menjadi arsip statis sesuai kaidah kearsipan yang berlaku. “Arsip tersebut mencerminkan perjalanan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, kebijakan strategis, program prioritas, serta berbagai aktivitas penting yang memiliki nilai informasi dan nilai sejarah,” ujar Herdiana. Pada tahun 2026 Kemendikdasmen menyerahkan sebanyak 139 arsip statis yang terdiri atas 137 arsip statis produk hukum bidang pendidikan dan 2 arsip statis fungsi kebahasaan. Herdiana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penataan dan penyelamatan arsip, termasuk para arsiparis, unit pengolah, unit kearsipan, serta pendampingan dari ANRI sehingga proses penyerahan arsip dapat terlaksana dengan baik. Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito, menyampaikan apresiasi atas konsistensi Kemendikdasmen dalam melaksanakan penyerahan arsip statis secara rutin sejak tahun 2008. Lebih lanjut, Kepala ANRI juga memberikan perumpamaan, bahwa tata kelola kearsipan tidak hanya berbicara Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip. Ia mengibaratkan pengelolaan kearsipan seperti saat minum kopi setiap hari tanpa disuruh pun sudah menjadi kebiasaan. "Begitu juga dengan pengelolaan kearsipan menjadi suatu keterbiasaan dan membudaya: Budaya Tertib Arsip, tanpa disuruh kita melaksanakan budaya tertib arsip yang dilakukan secara tersistem dan masif," jelas Mego. Menurutnya, Kemendikdasmen sebagai kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi bidang pendidikan, menjadikan arsip fungsi pendidikan memiliki nilai strategis karena merekam perjalanan pembangunan pendidikan nasional, mulai dari kebijakan, program, hingga implementasinya di masyarakat. “Arsip-arsip ini tidak hanya menjadi rekaman administrasi, tetapi juga memori kolektif bangsa yang kelak akan menjadi sumber pembelajaran sejarah, riset, dan penguatan kebijakan pendidikan di masa depan,” kata Mego. Ia juga mengapresiasi capaian Kemendikdasmen dalam pengawasan kearsipan tahun 2025 yang memperoleh nilai 98,14 dengan kategori AA sangat memuaskan, serta tingkat digitalisasi arsip dengan nilai 98,09. Pada kegiatan tersebut, Kemendikdasmen juga menerima Piagam Penghargaan dari Kepala ANRI atas peran serta dalam penyelamatan dan pelestarian arsip yang bernilai guna pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Melalui sinergi yang terus diperkuat bersama ANRI, Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sebagai bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi terwujudnya visi Pendidikan Bermutu untuk Semua.*** (Penulis: Shaka, Tim Biro Umum/Fotografer: Laili) Laman: kemendikdasmen.go.id
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 435/sipers/A6/V/2026
Penulis: Shaka
Editor: Denty Anugrahmawaty
Ruang Pemerintah
Ruang Mitra
Ruang Publik
Sekjen
Mitra Dikdasmen