pendidikan_untuk semua Ramah rumah_pendidikan
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon PPID
Komisi X DPR RI Dukung SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 demi Kepastian Guru Non-ASN
Komisi X DPR RI Dukung SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 demi Kepastian Guru Non-ASN

Diterbikan pada: 19 Mei 2026

Bagikan:

Gambar Siaran Pers

Jakarta, 19 Mei 2026 - Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi X DPR RI. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN.

Sejumlah anggota Komisi X DPR RI menilai surat edaran tersebut menjadi solusi transisi yang dibutuhkan di tengah proses penataan tenaga non-ASN. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa pada prinsipnya Komisi X memahami dan mendukung diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

“Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini,” ujar Lalu Hadrian.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi terkait surat edaran tersebut perlu terus dilakukan secara masif agar dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, negara perlu hadir memberikan kepastian dan solusi yang adil terkait keberlanjutan penugasan guru non-ASN.

“Kita sekarang bekerja sama seluruh stakeholder untuk menetapkan solusi terbaik terkait dengan status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan,” pungkasnya.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung, juga menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Kemendikdasmen. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik di sekolah.

“Apa yang dilakukan dengan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu menurut saya sangat bagus. Tidak boleh ada kekosongan, bagaimana pejuang-pejuang kita, guru-guru kita, yang sudah berusaha puluhan tahun harus berhenti. Makanya dengan SE Nomor 7 Tahun 2026 ini kami sangat mendukung,” ujarnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Habib Syarief Muhammad, pun memberikan respons positif. Ia menilai surat edaran tersebut merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

“Bagi kami ini adalah solusi darurat. Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi menteri untuk menjaga keberlanjutan layanan publik,” katanya.

Meski demikian, ia juga mengingatkan pentingnya menyiapkan solusi jangka menengah dan jangka panjang terkait penataan guru ke depan agar persoalan serupa tidak lagi berulang.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, memandang positif terbitnya surat edaran tersebut dan meminta para guru tidak perlu panik menghadapi masa transisi penataan tenaga non-ASN.

“Andaikan SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi, jadi Kemendikdasmen bagaimana koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga,” ucapnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait penataan guru ke depan. Menurutnya, berbagai upaya terus dilakukan agar kebutuhan guru tetap terpenuhi dan layanan pendidikan berjalan dengan baik.

“Jadi kami sudah melakukan upaya-upaya untuk persoalan guru ini,” ujar Mendikdasmen.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan bagi guru, sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam penggajian guru non-ASN.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum surat edaran diterbitkan, terdapat sejumlah pemerintah daerah yang menghentikan penugasan guru non-ASN karena belum memiliki dasar kebijakan yang jelas. Namun setelah SE diterbitkan, sejumlah guru kembali dipanggil untuk mengajar.

“Paling tidak ini menjadi landasan masa transisi untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN karena memang sejatinya keberadaan mereka masih dibutuhkan,” tutur Dirjen Nunuk.

Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Melalui koordinasi lintas kementerian, dukungan DPR RI, serta sinergi bersama pemerintah daerah, Kemendikdasmen terus berupaya memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan kebutuhan guru di satuan pendidikan tetap terpenuhi.

 

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
 
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook:  facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
 
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 401/sipers/A6/V/2026

Penulis: Stephanie Westiana

Editor: Denty Anugrahmawaty

Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Pegiat Literasi Kepemilikan Konten Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru

Siaran Pers Terkait
Gambar Konten Terkait
Kemendikdasmen Luncurkan Kelas Kebekerjaan Luar Negeri SMK (3+1), Siapkan Lulusan Siap Kerja Global

Kepemilikan Konten Pendidikan Vokasi Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Mitra Kepemilikan Konten Vokasi Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Diterbitkan pada : 21/05/2026

Gambar Konten Terkait
3 Ribu Lebih Sekolah Terdampak Bencana Aceh dan Sumatra Lakukan PKS, Anggaran Capai Rp2,9 T

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah PAUD Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Pegiat Literasi Kepemilikan Konten Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru Kepemilikan Konten Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Diterbitkan pada : 18/05/2026

Gambar Konten Terkait
SPMB di Daerah 3T wilayah NTB: Pemda, Guru dan Sekolah Bergerak Bersama Layani Masyarakat

Kepemilikan Konten PaudDikdasmen Kepemilikan Konten Guru Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Sekolah Kejuruan Kepemilikan Konten Dinas Pendidikan Kepemilikan Konten Ruang Murid Kepemilikan Konten Ruang GTK Kepemilikan Konten Ruang Sekolah Kepemilikan Konten Ruang Orang Tua Kepemilikan Konten Ruang Pemerintah Kepemilikan Konten Ruang Publik Kepemilikan Konten GTK Kepemilikan Konten Murid Kejuruan Kepemilikan Konten Guru PAUD Kepemilikan Konten Guru Dikdasmen Kepemilikan Konten Sekolah PAUD Kepemilikan Konten Sekolah Dikdasmen Kepemilikan Konten Murid PAUD Kepemilikan Konten Murid Dikdasmen Kepemilikan Konten Orang Tua Kepemilikan Konten Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan Kepemilikan Konten Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru

Diterbitkan pada : 17/05/2026