Diterbikan pada: 28 Desember 2025
Jakarta, 28 Desember 2025 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5. Perpanjangan dilakukan dari semula berakhir pada 19 November menjadi hingga 31 Desember 2025. Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menegaskan "Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh guru memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik serta untuk peningkatan kesejahteraan guru, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen". Berdasarkan data nasional Ditjen GTKPG, masih terdapat sejumlah guru yang sebenarnya memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, namun belum mengikuti seleksi administrasi. Oleh karena itu, Kemendikdasmen memberikan tambahan waktu pendaftaran sebagai kesempatan bagi guru dalam jabatan untuk mengikuti PPG melalui skema Guru Tertentu pada Periode 5. Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, mengajak para guru yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini secara optimal. “Kami mendorong Bapak dan Ibu guru yang memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.” ujar Ferry. Ferry juga menegaskan bahwa program PPG bagi Guru Tertentu akan tetap dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. Namun, mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku pada periode selanjutnya. PPG bagi Guru Tertentu diperuntukkan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024, serta belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran seleksi administrasi dapat diakses melalui Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu pada laman resmi Direktorat PPG di https://ppg.kemendikdasmen.go.id Bagi guru yang belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan, diimbau untuk memantau informasi lanjutan secara berkala melalui akun SIMPKB masing-masing dan mengikuti ketentuan PPG pada periode berikutnya. Sementara itu, bagi guru yang tidak memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, pemerolehan sertifikat pendidik tetap dapat ditempuh melalui mekanisme Program PPG Calon Guru. Sebagai bagian dari dukungan koordinasi di daerah, data potensi guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu di setiap kabupaten/kota dan provinsi dapat diperoleh melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), atau Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) di wilayah masing-masing. Direktorat Jenderal GTKPG juga mengharapkan dukungan aktif dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan informasi ini kepada seluruh guru di wilayah kerjanya, agar kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Periode 5 dapat dimanfaatkan secara maksimal. Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Laman: kemendikdasmen.go.id X: x.com/Kemdikdasmen Instagram: instagram.com/kemendikdasmen Facebook: facebook.com/kemendikdasmen YouTube: KEMDIKDASMEN Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikdasmen.go.id Siaran Pers Kemendikdasmen: kemdikdasmen.go.id/main/blog/category/siaran-pers #PendidikanBermutuuntukSemua #KemendikdasmenRamah
Sumber: Siaran Pers Nomor: 922/sipers/A6/XII/2025
Penulis: Muhammad Irfan
Editor: Denty Anugrahmawaty
PaudDikdasmen
Pendidikan Vokasi
BSKAP
Guru Sekolah Kejuruan
Sekolah Kejuruan
Dinas Pendidikan
Ruang GTK
Ruang Sekolah
Ruang Orang Tua
Ruang Pemerintah
Ruang Mitra
Ruang Publik
Ruang Bahasa
GTK
Itjen
Vokasi
Sekjen
Murid Kejuruan
Guru PAUD
Guru Dikdasmen
Sekolah PAUD
Sekolah Dikdasmen
Murid PAUD
Murid Dikdasmen
Mitra Dikdasmen
Orang Tua
Sastrawan
Pegiat Literasi
Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru