Diterbikan pada: 1 Oktober 2025
Jakarta, 30 September 2025 – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pembangunan kebahasaan sekaligus mendorong literasi masyarakat Indonesia pada era global. Acara dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, yang menegaskan bahwa pengukuran standar kemahiran berbahasa merupakan instrumen penting untuk meningkatkan mutu literasi bangsa. “UKBI adalah instrumen penting yang kita miliki. Agar dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk meningkatkan literasi masyarakat Indonesia,” ujarnya saat membuka di Kantor Badan Bahasa, Selasa (30/9). Ia menjelaskan bahwa literasi tidak hanya mencakup kemampuan dasar membaca, menulis, dan berhitung, tetapi juga pemahaman makna, pernalaran, serta daya kritis. Melalui uji kemahiran berbahasa, kemampuan tersebut dapat diukur secara objektif dan menjadi tolok ukur literasi nasional yang dapat diterapkan, baik di dunia pendidikan maupun dunia kerja. Lebih lanjut, Hafidz juga menyinggung pencapaian internasional bahasa Indonesia yang telah diakui sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO dan kini diajarkan di 57 negara. Menurutnya, kebanggaan ini harus diiringi dengan penguatan regulasi di dalam negeri agar bahasa Indonesia benar-benar berfungsi sebagai jati diri bangsa sekaligus bahasa besar dunia. “Kita harus bangga, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa besar dunia. Maka dari itu, peraturan ini diharapkan makin mempertegas peran dan fungsi bahasa Indonesia di kancah internasional,” ungkapnya. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo, melaporkan bahwa uji publik ini merupakan tahap penting sebelum rancangan peraturan yang baru ini disahkan. Ia menyebutkan bahwa Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan UKBI sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini sehingga perlu direvisi agar sesuai dengan dinamika pendidikan dasar dan menengah. Imam berharap bahwa rancangan peraturan ini dapat segera ditetapkan pada tahun 2025 dan menjadi payung hukum baru yang menguatkan pelaksanaan UKBI di seluruh Indonesia. UKBI Hadirkan Prinsip Adaptif, Kredibel, dan Inklusif Sejak diluncurkan dalam bentuk UKBI Adaptif pada 29 Januari 2021, UKBI menjadi satu-satunya alat uji resmi kemahiran berbahasa Indonesia yang bersifat adaptif dan fleksibel dari segi waktu dan lokasi. Uji ini dapat diikuti oleh pelajar, mahasiswa, pendidik, dan tenaga profesional dengan hasil pengukuran mencakup aspek mendengarkan, membaca, merespons kaidah, menulis, dan berbicara. Hingga kini, tercatat 1.173.008 peserta dari dalam dan luar negeri yang telah mengikuti UKBI. Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia juga dilaksanakan berdasarkan prinsip adaptif, kredibel, dan inklusif. Ketiga prinsip tersebut menjadikan UKBI sebagai acuan dalam hal pengukuran kemahiran berbahasa; menjadi sarana untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap bahasa Indonesia; memajukan dan mengembangkan bahasa Indonesia; dan menjaga kualitas penggunaan bahasa Indonesia. Uji publik yang digelar kali ini melibatkan pakar evaluasi pendidikan, Bahrul Hayat, dan berbagai pemangku kepentingan, baik dari kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, maupun perguruan tinggi, pemerintah daerah, organisasi profesi, seperti Afiliasi Pengajar dan Pegiat Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (APPBIPA), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Asosiasi Guru Bahasa dan Sastra Indonesia (AGBSI) serta para Kepala Balai dan Kantor Bahasa se-Indonesia. Berbagai masukan konstruktif dari peserta diharapkan melahirkan regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan serta dunia kerja. Melalui penyusunan regulasi baru ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menjadikan kemahiran berbahasa Indonesia sebagai indikator penting literasi nasional sekaligus daya saing bangsa. Dengan regulasi yang lebih kuat, bahasa Indonesia diharapkan makin berperan tidak hanya sebagai pemersatu bangsa, tetapi juga sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan bahasa dunia yang membanggakan.*** (Penulis dan Dokumentasi: Tim Badan Bahasa/Editor: Stephanie, Seno)
Penulis: Editor_BKHM
Editor: Denty Anugrahmawaty
Badan Bahasa
Dinas Pendidikan