Diterbikan pada: 30 September 2025
Jakarta, 30 September 2025 – Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen untuk memastikan buku yang digunakan di satuan pendidikan memiliki kualitas yang baik, sesuai dengan kurikulum, serta mudah diakses oleh pendidik dan peserta didik. Oleh karena itu, pengawasan menyeluruh terhadap konten, tata kelola distribusi, hingga keterjangkauan harga gencar dilakukan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan. Menyikapi video yang beredar di platform TikTok pada 21 Agustus 2025, terkait buku Pendidikan Pancasila untuk siswa kelas 1 SD yang diunggah oleh akun @ootd_glowbytika dan mencantumkan lokasi Kota Cirebon, “ESPS Pendidikan Pancasila 1 untuk SD/MI Kelas 1” terbitan Penerbit Erlangga maka BSKAP melalui Pusat Perbukuan melakukan pengecekan pada sistem penilaian internal. Sementara itu, identitas sekolah tempat buku yang digunakan masih ditelusuri oleh Kemendikdasmen. Kepala Pusat Perbukuan, Supriyatno, menegaskan betapa pentingnya penggunaan buku yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) kelayakan dan Harga Eceran Tertinggi (HET). “Buku ajar adalah sumber belajar utama. Melalui fitur Sistem Informasi Perbukuan Indonesia atau disingkat SIBI, kami memastikan buku yang digunakan di Sekolah seharusnya telah melalui proses penilaian dan pengawasan agar layak dan sesuai dengan kurikulum, sehingga peserta didik menerima materi yang tepat dan berkualitas,” ujarnya. Sejalan dengan program prioritas Pusat Perbukuan dalam melaksanakan penilaian dan pengawasan buku secara menyeluruh, Supriyatno menjelaskan, salah satu program prioritas di Pusat Perbukuan adalah Penilaian Buku yang juga meliputi Pengawasannya. Program ini memastikan setiap buku ajar yang beredar melewati tahapan telaah substansi, bahasa, dan kesesuaian nilai kebangsaan, sehingga yang digunakan di sekolah benar-benar terjamin mutunya. ”Kami juga mengimbau kepada seluruh pelaku perbukuan untuk terus menjaga integritas dengan mengikuti proses penilaian perbukuan yang sesuai ketentuan ” tegas Supriyanto. Sebagai tindak lanjut, BSKAP melalui Pusat Perbukuan melakukan beberapa langkah. Pertama, melakukan verifikasi internal untuk memastikan keabsahan buku yang beredar tersebut. Kedua, melakukan koordinasi dengan Penerbit Erlangga untuk klarifikasi status buku, serta memastikan proses penilaian berjalan sesuai prosedur. Ketiga, mengimbau dinas pendidikan dan sekolah untuk selalu mengecek status kelayakan buku melalui laman resmi Pusat Perbukuan, yang memuat SK dan HET agar dapat diakses publik. Selain itu, BSKAP juga mendorong partisipasi publik, termasuk guru dan orang tua, untuk melaporkan temuan terkait buku melalui kanal resmi pengaduan seperti SIBI. Mekanisme ini penting agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan responsif. Ke depan, BSKAP akan terus memperkuat sistem pengawasan dan penilaian buku agar seluruh buku yang digunakan di sekolah benar-benar sesuai standar mutu dan layak digunakan dalam proses pembelajaran.*** (Penulis dan Dokumentasi: Tim Pusat Perbukuan, BSKAP, Shaka/ Editor: Denty A., Seno H.) Laman: kemendikdasmen.go.id #PendidikanBermutuuntukSemua
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemdikdasmen.go.id/main/blog/category/siaran-pers
#KemendikdasmenRamah
Penulis: Denty Anugrahmawaty
Editor: Denty Anugrahmawaty
PaudDikdasmen
Pendidikan Vokasi
BSKAP
Guru Sekolah Kejuruan
Sekolah Kejuruan
Dinas Pendidikan
Ruang Murid
Ruang GTK
Ruang Sekolah
Ruang Orang Tua
Ruang Pemerintah
Ruang Mitra
Ruang Publik
Ruang Bahasa
Sekjen
Murid Kejuruan
Guru PAUD
Guru Dikdasmen
Sekolah PAUD
Sekolah Dikdasmen
Murid PAUD
Murid Dikdasmen
Mitra Dikdasmen
Orang Tua
Sastrawan
Pegiat Literasi