Jakarta, 31 Juli 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berperan aktif dalam upaya pelindungan anak dari dampak buruk ditimbulkan dari konten-konten digital yang tidak selayaknya dilihat oleh anak-anak. Hal ini dengan dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepahaman 6 Kementerian, tentang Rencana Aksi Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025, di Museum Penerangan TMII, Kamis (31/7). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mengatur sejumlah aspek penting seperti potensi kontak anak dengan orang asing, paparan konten tidak sesuai bagi anak, eksploitasi sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi anak, hingga risiko adiksi dan gangguan kesehatan psikologis. Penandatanganan Nota Kesepahaman laksanakan langsung oleh enam menteri terkait melibatkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti; Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji; serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. Pada momen ini Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, turut menyapa anak-anak yang turut hadir dalam kegiatan ini, ia pun berpesan agar menggunakan gawai dengan bijak dan bermanfaat, salah satunya adalah menambah ilmu dan pengetahuan. “Jadi supaya kalian menjadi anak-anak Indonesia hebat, gunakan teknologi digital itu untuk tujuan-tujuan yang baik, gunakan untuk belajar, gunakan untuk menambah ilmu pengetahuan, gunakan untuk menambah sahabat,” imbau Menteri Mu’ti di Jakarta, Kamis (31/7). “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh menteri yang telah hadir dan bahwa hari ini menjadi langkah nyata kita berkolaborasi lintas sektor, bergotong royong sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dan melakukan giat-giat bersama selama diperlukan,” ungkap Meutya Hafid.
Salah satu poin utama dalam PP Tunas adalah penundaan usia anak dalam mengakses media sosial dan platform digital. Akses ke ruang digital harus diberikan pada usia yang dianggap sudah cukup matang dan siap menghadapi potensi bahayanya.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan kolaborasi bersama enam kementerian dalam Rencana Aksi Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 ini menjadi langkah nyata dalam upaya menjaga anak-anak Indonesia untuk mencapai Generasi Emas 2045, sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto.