Dalam rangka pengenalan potensi diri peserta didik, warga satuan pendidikan, kurikulum, dan lingkungan satuan pendidikan bagi peserta didik baru, maka pendidikan anak usia dini (PAUD), program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal dapat melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, kemampuan, dan karakteristik serta kesiapan dari masing-masing satuan pendidikan.
Penulis: Pengelola Web Kemendikdasmen
Editor: Editor BKHM