Diterbitkan pada: 01/09/2025
Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur
pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman, sehingga hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan
keselamatan dirinya. Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Penulis: Pengelola Web Kemendikdasmen
Editor: Editor BKHM