Education Friendly rumah_pendidikan
Find information about the Ministry of Education and Culture, organizational structure, and regulations.
Profile Information of Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Public Information of Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Find news, press releases, announcements, and official documentation from Kemendikdasmen
General Information
Home
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Home
Button Icon Profile
Find information about the Ministry of Education and Culture, organizational structure, and regulations.
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon Profiles of Officials
Button Icon Publication
Find news, press releases, announcements, and official documentation from Kemendikdasmen
Button Icon PPID
SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka
SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka

Published on: 23 Juli 2026

Share:

Press Release Image

Jakarta, 23 Juli 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Tahun Ajaran 2026/2027. Pendaftaran dibuka mulai 21 hingga 27 Juli 2026 bagi calon murid kelas VII SMP dan kelas X SMA pada 17 lokasi penyelenggaraan SNT di berbagai daerah Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, mengajak calon murid dan orang tua di wilayah penyelenggaraan SNT untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera mempersiapkan seluruh persyaratan pendaftaran. “Kami mengajak calon murid dan orang tua di 17 wilayah penyelenggaraan SNT untuk memanfaatkan kesempatan ini. Siapkan dokumen dengan lengkap dan lakukan pendaftaran melalui portal resmi sebelum 27 Juli 2026,” ujar Dirjen Gogot.

Penerimaan murid baru tahun ini dilaksanakan di 17 wilayah, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bone Bolango, Kota Tidore Kepulauan, Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Jepara, Kota Subulussalam, Kota Tarakan, Kabupaten Donggala, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Kupang, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

SPMB SNT memprioritaskan calon murid yang berdomisili di kecamatan atau kabupaten/kota yang sama dengan lokasi SNT. Sementara itu, calon murid berprestasi dari wilayah sekitar juga dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan dan daya tampung yang tersedia.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal snt.kemendikdasmen.go.id/spmb. Pada laman tersebut, pendaftar dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, serta tahapan seleksi. Pendaftar perlu membuat akun, mengisi data secara lengkap, mengunggah dokumen persyaratan, serta menyimpan bukti pendaftaran.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain kartu keluarga, akta kelahiran, NISN, ijazah atau surat keterangan lulus, rapor lima semester terakhir, sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA), identitas orang tua atau wali, pasfoto, serta surat pernyataan orang tua atau wali. Calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik dapat melampirkan sertifikat prestasi. Dokumen kepesertaan program perlindungan sosial dapat disertakan untuk afirmasi ekonomi.

Pelaksanaan SPMB SNT meliputi lima tahapan, yaitu pengumuman dan sosialisasi pada 21–24 Juli 2026, pendaftaran pada 21–27 Juli 2026, proses seleksi pada 27–31 Juli 2026, pengumuman hasil seleksi pada 3 Agustus 2026, serta daftar ulang pada 4–7 Agustus 2026. Proses seleksi dilakukan melalui seleksi administrasi dan Tes Skolastik yang mengukur kemampuan penalaran verbal, numerik, pemecahan masalah, serta penalaran logis calon murid.

Kemendikdasmen juga mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan di sekitar lokasi SNT untuk turut membantu menyosialisasikan informasi serta memberikan pendampingan kepada calon murid yang mengalami kendala akses internet maupun penyiapan dokumen.

Pada Tahun Ajaran 2026/2027, kegiatan pembelajaran SNT dapat dilaksanakan terlebih dahulu di lokasi operasional yang telah disiapkan pemerintah daerah. Murid yang diterima tetap berstatus sebagai murid Sekolah Nasional Terintegrasi dan tidak perlu mengikuti proses seleksi ulang ketika kegiatan belajar mengajar berpindah ke bangunan permanen.*** (Penulis: Stephanie/Dokumentasi: Tim BKHM)

 

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
 
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook:  facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
 
#PendidikanBermutuUntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Source: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 618/sipers/A6/VII/2026

Writer: Stephanie Westiana

Editor: Denty Anugrahmawaty

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Orang Tua Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Publik Content Ownership Guru Dikdasmen Content Ownership Sekolah Dikdasmen Content Ownership Murid Dikdasmen Content Ownership Mitra Dikdasmen Content Ownership Orang Tua Content Ownership Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan Content Ownership Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi Content Ownership Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Related Press Release
Related Content Images
Perkuat Validasi Data ATS, Kemendikdasmen Gandeng Pemerintah Daerah dan Mitra Strategis

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Orang Tua Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Mitra Content Ownership Ruang Publik Content Ownership Sekjen Content Ownership Sekolah Dikdasmen Content Ownership Murid PAUD Content Ownership Murid Dikdasmen Content Ownership Mitra Dikdasmen Content Ownership Orang Tua Content Ownership Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Published on : 23/07/2026

Related Content Images
Praktik Deep Learning di Jenjang TK Hadirkan Pembelajaran Bermakna Sejak Usia Dini

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang GTK Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Orang Tua Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Publik Content Ownership Guru PAUD Content Ownership Murid PAUD Content Ownership Orang Tua Content Ownership Strengthening Character Education Content Ownership Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Published on : 23/07/2026

Related Content Images
Deep Learning di PAUD: Orang Tua Jadi Mitra Kunci Pembelajaran Anak

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang GTK Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Orang Tua Content Ownership Guru PAUD Content Ownership Sekolah PAUD Content Ownership Murid PAUD Content Ownership Orang Tua Content Ownership Strengthening Character Education Content Ownership Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Published on : 23/07/2026