Published on: 23 Juli 2026
Cimahi, Jawa Barat, 23 Juli 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI), terus memperkuat upaya penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui kegiatan validasi dan pemutakhiran data yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah dan mitra strategis. Menutup Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) tahun 2026, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa penguatan tata kelola, kualitas pembelajaran, serta kapasitas satuan pendidikan merupakan agenda utama dalam pembangunan pendidikan nasional. “Pemerintah terus berupaya menempatkan pendidikan nonformal sebagai bagian yang setara dalam ekosistem pendidikan nasional. Dengan pendekatan tersebut, pembelajaran tidak lagi hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga dapat di lingkungan keluarga, masyarakat, komunitas, maupun lembaga pendidikan nonformal,” ungkap Wamendikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, di Cimahi, Selasa (21/7). Kepada seluruh peserta acara, Wamen Fajar menekankan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola data satuan pendidikan. Data yang akurat menurutnya menjadi fondasi penting dalam penyaluran berbagai program pemerintah, termasuk bantuan operasional satuan pendidikan dan berbagai intervensi kebijakan lainnya. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi tantangan di masa depan. Penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan mutu layanan pembelajaran, serta pengembangan kompetensi tenaga pendidik menjadi langkah penting agar pendidikan nonformal mampu memanfaatkan berbagai peluang yang ada. “Tujuan besar pembangunan pendidikan nasional adalah membangun masyarakat pembelajar. Yaitu masyarakat yang terus belajar sepanjang hayat tanpa dibatasi oleh usia maupun jalur pendidikan yang ditempuh,” ujar Wamen Fajar. Sementara itu, Direktur PNFI, I Gusti Made Ardana, mengatakan bahwa fokus utama kegiatan ini adalah memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta satuan pendidikan nonformal. Melalui kolaborasi ini, diharapkan proses pendataan dan penjangkauan anak-anak yang belum bersekolah dapat dilakukan secara lebih efektif. Terkait dengan hal tersebut, Direktorat PNFI menargetkan seluruh proses validasi data dapat diselesaikan paling lambat pada 31 Agustus 2026. Dengan demikian, data yang sudah diverifikasi benar-benar mencerminkan kondisi lapangan guna memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena ketidakakuratan data. Dalam pelaksanaan program, Made menuturkan bahwa Kemendikdasmen terus memperkuat kerja sama dengan dinas pendidikan dan dinas sosial di berbagai daerah. Selain itu, organisasi masyarakat yang telah menunjukkan praktik baik dalam penanganan ATS juga dilibatkan sebagai mitra strategis. Salah satu praktik baik penanganan ATS berasal dari Provinsi Jawa Barat. Dari sekitar 13 ribu data ATS yang ditangani, lebih dari 8 ribu telah berhasil diverifikasi dan ditindaklanjuti. Bahkan, sekitar 64,6 persen anak yang telah diverifikasi berhasil dikembalikan ke layanan pendidikan. “Capaian penanganan ATS di Jawa Barat menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan mampu memberikan dampak nyata dalam menurunkan angka ATS,” tutup Made.*** (Penulis & Fotografer: Destian)
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah
Source: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 619/sipers/A6/VII/2026
Writer: Destian Rifki
Editor: Denty Anugrahmawaty
PaudDikdasmen
Dinas Pendidikan
Ruang Murid
Ruang Sekolah
Ruang Orang Tua
Ruang Pemerintah
Ruang Mitra
Ruang Publik
Sekjen
Sekolah Dikdasmen
Murid PAUD
Murid Dikdasmen
Mitra Dikdasmen
Orang Tua
Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan