Education Friendly rumah_pendidikan
Find information about the Ministry of Education and Culture, organizational structure, and regulations.
Profile Information of Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Public Information of Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Find news, press releases, announcements, and official documentation from Kemendikdasmen
General Information
Home
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Home
Button Icon Profile
Find information about the Ministry of Education and Culture, organizational structure, and regulations.
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon Profiles of Officials
Button Icon Publication
Find news, press releases, announcements, and official documentation from Kemendikdasmen
Button Icon PPID
Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Hadirkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia
Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Hadirkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia

Published on: 9 Juni 2026

Share:

Press Release Image

Jakarta, 9 Juni 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas pendidik, serta edukasi keamanan digital bagi peserta didik dan orang tua. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Penyampaian Rencana Tindak Lanjut Pelaksanaan Amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) Tahun 2025–2029 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Jakarta, Senin (8/6).

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 yang menugaskan KemenPPPA untuk mengoordinasikan pelaksanaan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan 15 kementerian/lembaga yang memiliki peran dalam pelaksanaan peta jalan nasional guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, diperlukan langkah kolaboratif untuk memastikan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadaban bagi seluruh anak Indonesia.

Menurut Fajar, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

“Melalui kebijakan ini, kami memperkuat aspek keadaban dan keamanan digital yang berlaku bagi seluruh warga sekolah. Ruang lingkup pelindungannya juga mencakup aktivitas di ruang digital dan media daring yang berkaitan dengan proses pendidikan maupun interaksi antarwarga sekolah,” ujar Fajar.

Lebih lanjut, Fajar menegaskan bahwa Kemendikdasmen akan terus mengintegrasikan materi pelindungan anak di ranah digital ke dalam pembelajaran, meningkatkan kapasitas pendidik, serta memperluas edukasi keamanan digital kepada peserta didik dan orang tua. Upaya tersebut juga diperkuat melalui pembiasaan karakter dan penguatan literasi digital dalam ekosistem pendidikan. “Teknologi seharusnya menjadi alat bantu, namun manusia tetap menjadi penentu arah yang berkeadaban sehingga mampu menciptakan ruang digital yang aman untuk semua, terutama bagi anak-anak kita,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menekankan bahwa pelindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Berdasarkan data tahun 2025, jumlah anak Indonesia mencapai sekitar 79,9 juta jiwa atau 28,38 persen dari total penduduk. Sementara itu, penggunaan internet pada anak usia 5–17 tahun meningkat dari 49,59 persen pada tahun 2020 menjadi 73,90 persen pada tahun 2024.

Menurut Arifah, peningkatan akses digital tersebut harus diimbangi dengan penguatan perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital, termasuk perundungan digital, eksploitasi seksual, penyalahgunaan data pribadi, serta berbagai bentuk kekerasan lainnya yang memanfaatkan teknologi digital. “Memastikan ruang digital yang aman bagi anak bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban negara dan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Arifah menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 menjadi arah kebijakan nasional pelindungan anak di ranah digital hingga tahun 2029 yang berfokus pada tiga strategi utama, yaitu pencegahan, penanganan, dan kolaborasi. Implementasinya membutuhkan sinergi seluruh kementerian/lembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Melalui rapat koordinasi ini, Kemendikdasmen bersama KemenPPPA dan kementerian/lembaga terkait berkomitmen memperkuat koordinasi pelaksanaan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, termasuk menyelaraskan program, materi edukasi, mekanisme penanganan kasus, serta penguatan kapasitas ekosistem pendidikan dan keluarga. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mempercepat terwujudnya ruang digital yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak sebagai bagian dari upaya menyiapkan generasi Indonesia yang berkarakter, terlindungi, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.*** (Penulis & Fotografer: Shaka)


Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook:  facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
 
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Source: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan MenengahNomor: 477/sipers/A6/VI/2026

Writer: Shaka

Editor: Denty Anugrahmawaty

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Mitra Content Ownership Ruang Publik Content Ownership GTK Content Ownership Guru PAUD Content Ownership Guru Dikdasmen Content Ownership Murid PAUD Content Ownership Murid Dikdasmen Content Ownership Mitra Dikdasmen Content Ownership Orang Tua Content Ownership Strengthening Character Education Content Ownership Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Related Press Release
Related Content Images
Filosofi Memuliakan Murid Kunci Utama dalam Aksi Pembelajaran Mendalam

Content Ownership Pendidikan Vokasi Content Ownership Guru Sekolah Kejuruan Content Ownership Sekolah Kejuruan Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Vokasi Content Ownership Murid Kejuruan Content Ownership Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan Content Ownership Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Published on : 10/08/2026

Related Content Images
PJJ jadi Jalan Kembali ke Sekolah bagi Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Bungo

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Orang Tua Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Mitra Content Ownership Ruang Publik Content Ownership Sekolah Dikdasmen Content Ownership Murid Dikdasmen Content Ownership Mitra Dikdasmen Content Ownership Orang Tua Content Ownership Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Published on : 09/08/2026

Related Content Images
Sulawesi Selatan Kukuhkan Tim Pengawasan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Content Ownership Badan Bahasa Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Mitra Content Ownership Ruang Publik Content Ownership Ruang Bahasa Content Ownership Mitra Dikdasmen Content Ownership Sastrawan Content Ownership Pegiat Literasi Content Ownership Pembangunan Bahasa dan Sastra

Published on : 08/08/2026