Education Friendly rumah_pendidikan
Find information about the Ministry of Education and Culture, organizational structure, and regulations.
Profile Information of Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Public Information of Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Find news, press releases, announcements, and official documentation from Kemendikdasmen
General Information
Home
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Home
Button Icon Profile
Find information about the Ministry of Education and Culture, organizational structure, and regulations.
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon Profiles of Officials
Button Icon Publication
Find news, press releases, announcements, and official documentation from Kemendikdasmen
Button Icon PPID
Kemendikdasmen Tetapkan Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid
Kemendikdasmen Tetapkan Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

Published on: 9 Januari 2026

Share:

Press Release Image

Jakarta, 9 Januari 2026 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid sebagai kebijakan strategis untuk mengelola bakat, minat, dan kemampuan terbaik murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa manajemen talenta murid merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing. Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan setiap murid mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengembangkan potensi terbaiknya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Lebih lanjut, Permendikdasmen ini mengatur bahwa manajemen talenta murid dilaksanakan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Pengelolaan talenta murid dilakukan dengan prinsip berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan, sehingga seluruh murid dari berbagai latar belakang memiliki ruang yang sama untuk berkembang.

Dalam peraturan ini ditegaskan tahapan manajemen talenta murid yang meliputi identifikasi bakat dan minat, pengembangan bakat dan minat, aktualisasi talenta, apresiasi, serta kapitalisasi talenta murid. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara berjenjang dan terintegrasi, mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga tingkat nasional dan internasional.

Kemendikdasmen juga menetapkan mekanisme identifikasi bakat dan minat murid melalui instrumen yang disusun dan disediakan oleh Kementerian. Proses identifikasi ini didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid) sebagai basis data terintegrasi untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan talenta secara nasional.

Pengembangan dan aktualisasi talenta murid dilaksanakan melalui berbagai program, termasuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta melalui ajang talenta murid baik yang bersifat kompetisi maupun nonkompetisi. Ajang tersebut diselenggarakan secara terencana, terukur, dan bermutu untuk mendorong prestasi murid di tingkat daerah, nasional, hingga internasional.

Sebagai bentuk penghargaan, regulasi ini mengatur pemberian apresiasi kepada talenta murid yang berprestasi melalui fasilitasi karier belajar, karier bekerja, pembinaan lanjutan, dan kesejahteraan. Selain itu, kebijakan kapitalisasi talenta murid diarahkan untuk memberdayakan potensi dan karya murid guna mendukung pembangunan sumber daya manusia unggul dan peningkatan daya saing bangsa.

Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum. Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan agar implementasi manajemen talenta murid berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masa depan generasi Indonesia.

 

 


Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
 
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemdikdasmen.go.id/main/blog/category/siaran-pers
 
#PendidikanBermutuuntukSemua 
#KemendikdasmenRamah

Source: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 18/sipers/A6/I/2026

Writer: Muhammad Irfan

Editor: Denty Anugrahmawaty

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Pendidikan Vokasi Content Ownership Badan Bahasa Content Ownership BKPDM Content Ownership Guru Sekolah Kejuruan Content Ownership Sekolah Kejuruan Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang GTK Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Orang Tua Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Mitra Content Ownership Ruang Publik Content Ownership Ruang Bahasa Content Ownership GTK Content Ownership Itjen Content Ownership Vokasi Content Ownership Sekjen Content Ownership Murid Kejuruan Content Ownership Guru PAUD Content Ownership Guru Dikdasmen Content Ownership Sekolah PAUD Content Ownership Sekolah Dikdasmen Content Ownership Murid PAUD Content Ownership Murid Dikdasmen Content Ownership Mitra Dikdasmen Content Ownership Orang Tua Content Ownership Sastrawan Content Ownership Pegiat Literasi Content Ownership Strengthening Character Education

Related Press Release
Related Content Images
Dari SNT hingga Pendidikan Fleksibel, Kemendikdasmen Perluas Akses Pendidikan Bermutu

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Orang Tua Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Publik Content Ownership Guru Dikdasmen Content Ownership Sekolah Dikdasmen Content Ownership Murid Dikdasmen Content Ownership Orang Tua Content Ownership Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan Content Ownership Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi Content Ownership Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Published on : 30/08/2026

Related Content Images
Kemendikdasmen Imbau Satuan Pendidikan Terdampak Bencana Jalankan Roda Pendidikan Merujuk Regulasi

Content Ownership BKPDM Content Ownership Sekolah Kejuruan Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang GTK Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Orang Tua Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Publik Content Ownership Sekolah PAUD Content Ownership Sekolah Dikdasmen Content Ownership Strengthening Character Education Content Ownership Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan Content Ownership Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Published on : 30/08/2026

Related Content Images
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Ciptakan Pemimpin yang Menggerakkan Perubahan

Content Ownership Guru Sekolah Kejuruan Content Ownership Ruang GTK Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership GTK Content Ownership Guru PAUD Content Ownership Guru Dikdasmen Content Ownership Sekolah Dikdasmen Content Ownership Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru

Published on : 30/08/2026