Education Friendly rumah_pendidikan
Find information about the Ministry of Education and Culture, organizational structure, and regulations.
Profile Information of Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Public Information of Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Find news, press releases, announcements, and official documentation from Kemendikdasmen
General Information
Home
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Home
Button Icon Profile
Find information about the Ministry of Education and Culture, organizational structure, and regulations.
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon Profiles of Officials
Button Icon Publication
Find news, press releases, announcements, and official documentation from Kemendikdasmen
Button Icon PPID
Kemendikdasmen Imbau Satuan Pendidikan Terdampak Bencana Jalankan Roda Pendidikan Merujuk Regulasi
Kemendikdasmen Imbau Satuan Pendidikan Terdampak Bencana Jalankan Roda Pendidikan Merujuk Regulasi

Published on: 30 Agustus 2026

Share:

Press Release Image

Jakarta, 30 Agustus 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan layanan pendidikan dan pembelajaran dapat berlangsung bagi satuan pendidikan yang terdampak bencana, dengan mengutamakan keselamatan murid, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kemendikdasmen telah menerbitkan regulasi dan kebijakan yang menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana, mulai dari Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, hingga Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan untuk Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Berbagai regulasi dan panduan tersebut memberikan acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memastikan keselamatan warga sekolah sekaligus menjaga keberlangsungan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan satuan pendidikan perlu memastikan ketentuan tersebut diketahui dan dipahami oleh seluruh pihak terkait. “Regulasi dan panduan mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana telah tersedia. Kami mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memanfaatkan dan mengimplementasikannya sesuai kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak belajar murid,” ujar Toni di Jakarta, Jumat (28/8).

Seluruh regulasi dan panduan tersebut dapat diakses oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen serta dapat juga diakses melalui tautan bkpdm.kemendikdasmen.go.id/TangguhBencana. Dengan akses informasi yang mudah, satuan pendidikan memiliki rujukan yang jelas dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sebelum, saat, dan setelah terjadi bencana.*** (Penulis: Denty/Dokumentasi: Nurlaili)


Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
 
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
 
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Source: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 765/sipers/A6/VIII/2026

Writer: Denty Anugrahmawaty

Editor: Denty Anugrahmawaty

Content Ownership BKPDM Content Ownership Sekolah Kejuruan Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang GTK Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Orang Tua Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Publik Content Ownership Sekolah PAUD Content Ownership Sekolah Dikdasmen Content Ownership Strengthening Character Education Content Ownership Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan Content Ownership Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Related Press Release
Related Content Images
Dari SNT hingga Pendidikan Fleksibel, Kemendikdasmen Perluas Akses Pendidikan Bermutu

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Orang Tua Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Publik Content Ownership Guru Dikdasmen Content Ownership Sekolah Dikdasmen Content Ownership Murid Dikdasmen Content Ownership Orang Tua Content Ownership Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan Content Ownership Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi Content Ownership Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Published on : 30/08/2026

Related Content Images
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah Ciptakan Pemimpin yang Menggerakkan Perubahan

Content Ownership Guru Sekolah Kejuruan Content Ownership Ruang GTK Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership GTK Content Ownership Guru PAUD Content Ownership Guru Dikdasmen Content Ownership Sekolah Dikdasmen Content Ownership Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru

Published on : 30/08/2026

Related Content Images
Sebanyak 4.021 Alumni LKP Siap Bekerja di 11 Negara

Content Ownership Pendidikan Vokasi Content Ownership Guru Sekolah Kejuruan Content Ownership Sekolah Kejuruan Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Mitra Content Ownership Ruang Publik Content Ownership Vokasi Content Ownership Murid Kejuruan Content Ownership Mitra Dikdasmen Content Ownership Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Published on : 29/08/2026