Diterbitkan pada: 10/02/2026
Depok, Jawa Barat, Kemendikdasmen — Sebagai rangkaian acara Konsolidasi Nasional tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar diskusi panel dengan tema Kebijakan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru. Melalui diskusi ini, para peserta diajak memahami konteks pengelolaan guru dari masing-masing narasumber yang berasal dari kementerian/lembaga yang menangani pengelolaan guru. Terkait dengan tata kelola jabatan fungsional guru, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Aba Subagja, menegaskan bahwa pemerintah sejatinya telah memposisikan pendidikan sebagai fondasi utama dalam upaya membangun bangsa dan memperkuat kualitas sumber daya manusia. Untuk mewujudkan hal tersebut, ia menilai guru memiliki peran strategis dalam membangun karakter murid, menumbuhkan kualitas, serta menjadikan kesejahteraan guru sebagai prioritas kebijakan nasional. “Keseimbangan antara peran guru, kesejahteraan, serta capaian output dan outcome pendidikan harus terus dijaga. Di sisi lain, pemerintah menyadari masih adanya tantangan, di antaranya yaitu distribusi dan pengembangan kompetensi guru di berbagai daerah,” ungkap Aba, di Depok, Senin (10/2). Di hadapan ratusan peserta acara, Aba menuturkan bahwa pemerintah terus melakukan penataan tata kelola guru secara komprehensif, mulai dari sistem rekrutmen, distribusi, pengembangan karier, hingga kebijakan kepegawaian. Saat ini, menurutnya guru masih menjadi komponen terbesar dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan jumlah yang terus meningkat seiring pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu. “Dari aspek kebijakan guru, pemerintah terus melakukan pembenahan sistem karier yang lebih fleksibel melalui jalur vertikal, horizontal, dan diagonal. Penyelesaian persoalan guru dan tenaga pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Sinergi, keterbukaan, serta pemahaman bersama menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pendidikan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan,” ujar Aba. Selanjutnya, paparan diskusi disampaikan oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rahman Hadi. Dalam paparannya ia menjelaskan bahwa secara nasional, komposisi dan rasio guru di Indonesia pada prinsipnya telah berada pada tingkat yang memadai. Berdasarkan data BKN per 1 Februari 2026, dari total 6,69 juta ASN, sebanyak 2,3 juta atau sekitar 34 persen merupakan ASN guru, yang terdiri atas PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. “Data lainnya juga mencatat bahwa saat ini lebih dari 49 ribu ASN guru tidak hanya bertugas di sekolah negeri, namun juga mengajar di layanan pendidikan sekolah swasta. Jumlah tersebut berada di angka 2,16 persen dari total ASN guru yang ditugaskan di satuan pendidikan swasta di berbagai provinsi,” kata Rahman. Terkait keberlanjutan layanan pendidikan, Rahman menuturkan bahwa pemerintah telah menyiapkan proyeksi pensiun guru periode 2026 hingga 2030 yang mencapai sekitar 357 ribu orang. Puncak pensiun diperkirakan akan terjadi pada tahun 2028 dan hal tersebut menjadi dasar penting dalam perencanaan pengadaan serta pengusulan formasi guru agar tidak terjadi kekosongan layanan pendidikan di semua daerah. “Sebagai institusi yang berperan mengompilasi dan mengelola data kepegawaian nasional, BKN berkomitmen memastikan kebijakan guru di tingkat hulu dapat diimplementasikan secara tepat di tingkat hilir, mulai dari proses pengangkatan, promosi, mutasi, hingga pensiun. Data yang akurat menjadi fondasi utama untuk menjamin pemerataan serta keberlanjutan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Rahman Terakhir, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Amien Suyitno, menegaskan bahwa Kementerian Agama terus berkomitmen menyiapkan guru agama sebagai bagian penting dari guru masa depan Indonesia, sekaligus memastikan peningkatan kualitas dan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan. Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah guru agama lintas agama di Indonesia saat ini mencapai 316.195 orang, mencakup guru Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. “Walau kami tidak mengangkat guru agama secara langsung, Kementerian Agama tetap hadir dalam memastikan kesejahteraan mereka. Mulai dari Tunjangan profesi guru (TPG), Pendidikan Profesi Guru (PPG), insentif, hingga bantuan sosial menjadi tanggung jawab yang kami kelola dan salurkan,” terang Amien. Dalam aspek penguatan mutu pendidikan, Amien menjelaskan bahwa Kementerian Agama juga tengah mengembangkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang dipadukan dengan pendekatan Pembelajaran Mendalam (deep learning). Kurikulum ini menanamkan setidaknya nilai Panca Cinta, meliputi cinta kepada Tuhan, sesama manusia, diri sendiri, lingkungan, dan tanah air. Penguatan cinta diri dan cinta terhadap sesama umat dinilai sangat penting untuk mencegah berbagai persoalan sosial di kalangan peserta didik, termasuk tekanan psikologis dan perundungan. “Oleh karena itu, kami memandang guru agama memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan toleransi lintas agama,” tutup Amien. (Penulis: Destian/ Editor: Denty)
Penulis: Destian Rifki
Editor: Denty Anugrahmawaty