Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Informasi Profil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Informasi Publik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Informasi Umum
Beranda
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Beranda
Button Icon Profil
Temukan informasi tentang Kemendikdasmen, struktur organisasi, dan regulasi
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon Publikasi
Temukan kabar, siaran pers, pengumuman, dan dokumentasi resmi dari Kemendikdasmen
Button Icon PPID
Dorong Ketertiban Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik, Kemendikdasmen Gelar Konsolda

Diterbitkan pada: 02/10/2025

Bagikan:

Gambar Siaran Pers

Tangerang Selatan, Kemendikdasmen —  Bahasa Indonesia kembali mendapat sorotan utama sebagai identitas dan perekat bangsa. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menggelar Konsolidasi Daerah Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi DKI Jakarta dan Banten. Forum ini menjadi ajakan untuk bersama-sama menertibkan bahasa di ruang publik, agar sejalan dengan amanat Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025. Melibatkan lebih dari 200 peserta, kegiatan ini merangkul pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dunia usaha, media massa, hingga masyarakat luas sebagai bagian dari gerakan kolektif menjaga martabat Bahasa Indonesia di tanah air.

Konsolidasi ini menargetkan keluarnya langkah-langkah konkret di daerah, antara lain penandatanganan komitmen bersama, penyusunan draf Surat Keputusan Kepala Daerah tentang pelaksana pengawasan, serta penyusunan draf program kerja pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia pada ruang publik dan dokumen resmi.

Rapat koordinasi dihadiri para pemangku kepentingan, antara lain Wakil Gubernur Provinsi Banten, Achmad Dimyati Natakusumah; Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Zaldi Dhuhana; Sekretaris Badan Bahasa, Ganjar Harimansyah; Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo; Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Devyanti Asmalasari; perwakilan sekretaris daerah kabupaten/kota di DKI Jakarta dan Banten; kepala dinas pendidikan; ketua MGMP Bahasa Indonesia untuk jenjang SMP dan SMA/SMK; media massa; serta 50 lembaga binaan Kantor Bahasa Provinsi Banten.

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati menekankan peran bahasa sebagai perekat. “Indonesia terdiri atas berbagai suku dan bangsa, tetapi direkatkan oleh satu bahasa, yakni bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia sebagai simbol persatuan dapat merekatkan berbagai suku bangsa.”

Achmad mengingatkan pula pentingnya KBBI sebagai rujukan, “Kita telah memiliki Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dapat digunakan sebagai rujukan. Kita harus selalu berupaya menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar melalui penggunaan KBBI. Saya akan menguatkan jajaran di pemerintah daerah untuk selalu mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia.”

Tak hanya itu, Achmad juga mengingatkan, “Kedaulatan bahasa Indonesia harus dijaga agar Indonesia tidak seperti sebuah negara yang terpecah.”

Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo, menjelaskan tujuan konsolidasi adalah untuk menyosialisasikan dan menyamakan persepsi terhadap Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 serta mengoordinasikan pemangku kepentingan pusat dan daerah agar berkomitmen melaksanakan pengawasan di wilayah masing-masing. “Hasil yang ditargetkan meliputi penandatanganan komitmen bersama, penyusunan draf SK kepala daerah tentang pelaksana kegiatan pengawasan, dan draf program kerja pengawasan penggunaan bahasa Indonesia,” urainya di Tangerang Selatan, Senin (29/9).

Sekretaris Badan Bahasa, Ganjar Harimansyah, menegaskan mandat Badan Bahasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 untuk pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta penginternasionalan Bahasa Indonesia. Ganjar mengingatkan bahwa regulasi pengawasan ini lebih mengandalkan kesadaran bersama ketimbang hukuman. “Berbagai regulasi tentang penggunaan bahasa Indonesia ini tidak disertai sanksi dan denda. Penegakannya mengandalkan kesadaran kita bersama untuk mengutamakan bahasa Indonesia, terutama di ruang publik,” kata Ganjar.

Dalam materi sosialisasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, Widyabasa Ahli Madya, Wawan Prihartono, menegaskan kewajiban konsistensi, “Bahasa mencerminkan bangsa dan menjadi pemersatu bangsa. Oleh karena itu, seluruh dokumen resmi mesti mengikuti kaidah Bahasa Indonesia. Kami akan memberikan asistensi dan pengawasan dalam bentuk pencegahan dan penindakan, sosialisasi, pendampingan, serta evaluasi.”

Sementara itu, Widyabasa Ahli Madya, Maryanto menggarisbawahi bahwa bahasa harus menjadi sarana berpikir. “Bahasa belum dijadikan sarana berpikir. Padahal, dengan bahasa kita bisa bersatu, berbahagia, dan pada akhirnya mewujudkan keadilan sosial menuju Indonesia abadi,” ucapnya.

Perwakilan daerah yang hadir juga menegaskan aspek identitas dan inklusivitas. Zaldi Dhuhana, mewakili Bupati Serang, menyatakan bahwa, “Bahasa Indonesia adalah kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat diaspora. Kita harus menjaganya agar tidak bergantung pada bahasa asing. Bahasa asing cukup menjadi pelengkap, sedangkan bahasa Indonesia tetap menjadi identitas utama kita.”

Konsolidasi daerah ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, menyusun kerangka kerja bersama, dan membangun komitmen kolektif dalam menertibkan penggunaan Bahasa Indonesia. Forum ini juga diharapkan menjadi pijakan bagi langkah nyata dalam penguatan layanan pendidikan yang lebih terintegrasi, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan mutu bagi seluruh anak bangsa.*** (Penulis & Dokumentasi: Tim Badan Bahasa/Editor: Uly, Seno) 

Penulis: Uly

Editor: Denty Anugrahmawaty

Berita Terkait