Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru mencakup sebelas (11) program prioritas, yaitu:
- Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND)
- Tunjangan Guru, Bantuan Insentif, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru NonASN
- Pendidikan Profesi Guru
- Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV
- Pembelajaran Mendalam
- Koding dan Kecerdasan Artifisial
- Peningkatan Kompetensi Guru BK
- Program Kepemimpinan Sekolah (Pelatihan BCKS)
- Gerakan Numerasi Nasional
- Bantuan Rumah Guru
- Sekolah Rakyat
1. Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND)
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru, salah satunya melalui pemberian aneka tunjangan Mekanismen Baru Kementerian Keuangan langsung ke Rekening Guru. Tujuan program ini adalah sebagai berikut:
-
- Lebih Cepat & Efisien, yaitu memotong alur birokrasi berarti tunjangan diterima oleh guru tepat pada waktunya.
- Lebih Transparan, yaitu alur dana yang jelas dan dapat dilacak langsung dari pusat ke penerima.
- Lebih Tepat Sasaran, yaitu memastikan setiap guru yang berhak menerima tunjangan tanpa hambatan.
2. Tunjangan Guru, Bantuan Insentif, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru NonASN
Tunjangan untuk guru nonASN yang semula Rp.1.500.000,-/bulan telah dinaikan menjadi Rp.2.000.000,-/bulan dan disalurkan langsung ke rekening guru. Selain Tunjangan Profesi Guru, diberikan juga Tunjangan Khusus untuk guru di daerah 3T. Pemerintah melalui Kemendikdasmen juga memberikan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru.
Perubahan Kebijakan Pemberian Bantuan Guru Insentif Non ASN dan BSU adalah sebagai berikut:
Insentif
-
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Memiliki Kualifikasi paling rendah S-1/D-IV
- Memiliki NUPTK
- Memenuhi Beban Mengajar
- Terdata dalam Dapodik
- Tidak berstatus ASN
- Sasaran Penerima mencapai 341.248 orang
BSU
-
- Berstatus Pendidik Non-ASN
- Bertugas pada satuan Pendidikan Non-Formal
- Belum Bersertifikat Pendidik
- Berpenghasilan kurang dari Rp.3.500.000/bulan
- Terpadankan dengan DTSEN (Memiliki NIK tervalidasi Dukcapil)
- Memenuhi Beban Kerja Pada Satuan Administrasi Pangkal
- Diberikan sebesar Rp 300ribu x 2 bulan
3. Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program yang berfokus pada penuntasan perolehan Sertifikat Pendidik (Serdik) bagi Calon Guru (Prajabatan) dan Guru Tertentu (Dalam Jabatan). Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem pendidik yang profesional dan kompeten di seluruh Indonesia. PPG berlaku bagi semua guru yan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidikan (Serdik).
Kriteria Guru yang Menjadi Sasaran
Guru diidentifikasi lebih lanjut berdasarkan latar belakang program dan status fungsional mereka. Berikut adalah estimasi distribusi dari mana para kandidat berasal.
Aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG. Telah memenuhi persyaratan administrasi diantaranya:
-
- guru yang berasal dari program pelatihan kepemimpinan sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
- guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
4. Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV
Program ini merupakan perwujudan cita-cita ke-4 Presiden RI, menargetkan 12.500 guru untuk mendapatkan kualifikasi S-1/D-4. Program ini akan dilaksanakan oleh
110 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia. Sebanyak 11.094 guru akan mengikuti PPG di Tahun 2026, sedangkan 1.406 akan mengikuti PPG di Tahun 2027. Sasaran baru di Tahun 2026 sebanyak 137.965 guru akan dipadankan dengan PD Dikti untuk memverifikasi calon peserta yang belum berkualifikasi S-1/D-IV (tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif).
5. Pembelajaran Mendalam
Sebagai upaya membangun manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermasyarakat, bernalar Kritis, kreatif, kolaboratif, mandiri, sehat, dan komunikatif, diperlukan penyesuaian kurikulum dan pendekatan pembelajaran yang mampu membuat pembelajaran bermakna, relevan dengan konteks nyata, beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, dan keragaman sosial dan budaya. Salah satu kebijakan penyesuaian di antaranya adalah penerapan pendekatan pembelajaran mendalam pada kurikulum.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan reflektif sehingga siswa tidak hanya menghafal fakta, tapi mampu menganalisis, mengevaluasi, dan mengaitkan pengetahuan dengan kehidupan nyata. Selain itu, mendorong pemahaman yang bermakna yang fokusnya bukan sekadar hasil ujian, tetapi pemahaman.
6. Koding dan Kecerdasan Artifisial
Program pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) dirancang untuk membentuk generasi yang adaptif dan inovatif. Inisiatif ini tidak hanya berfokus pada penguasaan teknologi, tetapi juga pada pengembangan pola pikir kritis dan etis. Program Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bertujuan untuk memperkuat arah kebijakan dan implementasi pembelajaran berbasis teknologi digital di Indonesia melalui pengembangan desain, strategi, dan model pembelajaran yang kontekstual. Program ini juga ditujukan untuk meningkatkan kompetensi profesional guru dan calon pengajar, baik dari sisi pengetahuan konten keilmuan, keterampilan teknis, pedagogik, maupun etika dan literasi digital, agar mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran Koding dan KA secara efektif di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
7. Peningkatan Kompetensi Guru BK
Pendidikan karakter bagi murid perlu diperkuat di lingkungan satuan Pendidikan. Guru juga memiliki peran yang sangat penting untuk melaksanakan pendidikan karakter melalui fungsi pembimbingan dan konseling. Program peningkatan kompetensi Guru BK bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembinaan karakter positif dan pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir murid melalui pendekatan bimbingan dan konseling serta layanan pembelajaran yang bernuansa bimbingan dan konseling yang menyeluruh dan berkelanjutan dengan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan gembira untuk mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.
8. Program Kepemimpinan Sekolah (Pelatihan BCKS)
Membentuk pemimpin pendidikan yang berdampak untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan hasil belajar siswa. Program ini bertujuan untuk:
-
- menyiapkan bakal calon kepala sekolah;
- menyiapkan bakal calon pengawas sekolah;
- meningkatkan kapasitas kepala tenaga kependidikan dan tenaga kependidikan; dan
- meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah.
9. Gerakan Numerasi Nasional
Gerakan Numerasi Nasional (GNN) merupakan inisiatif bersama untuk menggabungkan para pihak yang peduli dan mendukung peningkatan kemampuan senang numerasi di masyarakat Indonesia. Gerakan ini berfokus pada jenjang PAUD dan SD. Tujuannya adalah menanamkan mindset bahwa numerasi itu menyenangkan dan penting dalam kehidupan sehari-hari. Aspek penting dari gerakan ini adalah:
-
- Pola Pikir Berumerasi: Peningkatan skill set pada guru dan orang tua.
- Pemanfaatan Tool Set: Agar dapat menumbuhkan ekosistem bernumerasi.
10. Bantuan Rumah Guru
Program Bantuan Rumah Guru bertujuan agar semua guru bisa punya Rumah Pertama dengan dengan fasiilitas pembiayaan KPR FLPP dari BP TAPERA.
11. Sekolah Rakyat
Kemendikdasmen menyiapkan data ketersediaan Calon Guru dan Kepala Sekolah, menyerahkan data kandidat Calon Guru dan Kepala Sekolah, dan filtering kandidat sesuai persyaratan umum Kementerian Sosial mengumumkan hasil seleksi Guru Sekolah Rakyat.