Education Friendly rumah_pendidikan
Find information about the Ministry of Education and Culture, organizational structure, and regulations.
Profile Information of Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Public Information of Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Find news, press releases, announcements, and official documentation from Kemendikdasmen
General Information
Home
Button Icon
Button Icon
PPID
Button Icon Home
Button Icon Profile
Find information about the Ministry of Education and Culture, organizational structure, and regulations.
Button Icon
Button Icon
Button Icon
Button Icon Profiles of Officials
Button Icon Publication
Find news, press releases, announcements, and official documentation from Kemendikdasmen
Button Icon PPID
Kemendikdasmen Pastikan Hak Belajar Murid di Wilayah Terdampak Asap Karhutla Tetap Terpenuhi
Kemendikdasmen Pastikan Hak Belajar Murid di Wilayah Terdampak Asap Karhutla Tetap Terpenuhi

Published on: 4 September 2026

Share:

Press Release Image

Jakarta, 4 September 2026 – Bagi anak-anak di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), asap mungkin untuk sementara memindahkan ruang belajar dari sekolah ke rumah. Namun, asap tidak boleh menghentikan mereka untuk belajar. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan layanan pendidikan tetap berjalan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD, Dikdas, dan PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka bukan berarti kegiatan belajar dihentikan. “Keselamatan dan kesehatan anak adalah prioritas. Namun, belajar dari rumah bukan berarti libur. Ketika kondisi udara mengharuskan tatap muka dihentikan, sekolah tetap wajib memastikan hak belajar setiap murid terpenuhi melalui moda pembelajaran yang paling sesuai dengan kondisi daerah,” ujarnya dalam konferensi pers Perkembangan Harian Penanganan Bencana Karhutla di Indonesia, studio Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Rabu (2/9).

Untuk memastikan keputusan pembelajaran dilakukan secara terukur, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan pada 28 Agustus 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta. Penyesuaian layanan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, serta karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan dan peserta didik.

Penetapan moda pembelajaran mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Pada kategori Baik (1–50), pembelajaran berlangsung normal, sedangkan pada kategori Sedang (51–100), pembelajaran tatap muka tetap berlangsung dengan pembatasan aktivitas di luar ruangan. Pada kategori Tidak Sehat (101–200), pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas dengan perlindungan tambahan dan kelompok rentan, seperti peserta didik PAUD, SD kelas I–III, SLB, serta peserta didik dengan penyakit penyerta, beralih ke pembelajaran jarak jauh. Jika ISPU mencapai kategori Sangat Tidak Sehat (201–300) atau Berbahaya (di atas 300), pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.

“Dengan mekanisme ini, keputusan tidak dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi lapangan. Ketika kualitas udara memburuk, anak kita lindungi. Ketika kondisi kembali aman, mereka dapat segera kembali belajar di sekolah,” kata Gogot. Mekanisme tersebut juga memungkinkan pembelajaran kembali ke tatap muka ketika kualitas udara membaik. Kota Pekanbaru, misalnya, kembali menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada 31 Agustus setelah ISPU turun ke kategori Sedang, sementara Kota Palembang menyesuaikan jam masuk sekolah tanpa menghentikan tatap muka.

Berdasarkan pemantauan dengan cut-off data 1 September 2026 pukul 17.00 WIB, sebanyak 12.874 satuan pendidikan dengan sekitar 1,43 juta peserta didik di 27 wilayah pada enam provinsi tercatat melaksanakan pembelajaran dari rumah dengan moda pengganti. Sebanyak 9.683 satuan pendidikan dengan 1.143.421 peserta didik telah terverifikasi melalui pelaporan berjenjang, sementara 3.191 satuan pendidikan dengan 285.712 peserta didik masih dalam proses verifikasi melalui unit pelaksana teknis Kemendikdasmen.

Di Kalimantan Barat, sebanyak 8.888 satuan pendidikan dengan 1.001.440 peserta didik melaksanakan pembelajaran dari rumah. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Di Kabupaten Landak, misalnya, pembelajaran luring disiapkan bagi murid yang tidak memiliki akses internet. Sementara di Kalimantan Tengah, sebanyak 795 satuan pendidikan dengan 141.981 peserta didik telah terverifikasi melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Kemendikdasmen memastikan pembelajaran jarak jauh tidak selalu berarti pembelajaran daring. Bagi peserta didik yang memiliki akses listrik, internet, dan perangkat, pembelajaran dapat dilakukan secara daring. Sementara bagi satuan pendidikan yang belum memiliki akses listrik dan/atau jaringan internet, pembelajaran dapat dilakukan secara luring melalui modul pembelajaran cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, guru kunjung dengan tetap memperhatikan keselamatan, maupun radio dan televisi lokal. Beban belajar selama masa darurat juga disederhanakan dengan berfokus pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter.

Selain itu, Kemendikdasmen juga memperkuat perlindungan di lingkungan sekolah melalui penyediaan ruang kelas aman asap dan sedikitnya satu sekolah rujukan aman asap pada setiap kecamatan terdampak. Prioritas diberikan kepada 1.365 sekolah tanpa listrik yang tidak dapat melaksanakan PJJ secara daring. Di saat yang sama, Pos Pendidikan Darurat Karhutla di tingkat pusat dan unit pelaksana teknis di provinsi terdampak terus memantau perkembangan ISPU, moda pembelajaran, jumlah satuan pendidikan dan peserta didik terdampak, serta gangguan kesehatan warga satuan pendidikan.

Dirjen Gogot mengajak orang tua dan wali murid turut memastikan anak tetap aman dan belajar dengan memantau kualitas udara dari sumber resmi, membatasi aktivitas di luar rumah ketika kualitas udara memburuk, memastikan anak menggunakan masker sesuai kebutuhan, serta segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila muncul keluhan pernapasan. “Kita tidak ingin anak-anak harus memilih antara kesehatan dan pendidikan. Keduanya harus kita lindungi. Negara bersama pemerintah daerah, sekolah, guru, dan orang tua akan memastikan anak-anak tetap aman sekaligus tetap memperoleh haknya untuk belajar,” tutupnya.*** (Penulis: Rany/Fotografer: Destian/Editor: Uly)


Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
 
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
 
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Source: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 785/sipers/A6/IX/2026

Writer: Rany Larasari

Editor: Denty Anugrahmawaty

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Guru Sekolah Kejuruan Content Ownership Sekolah Kejuruan Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang GTK Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Orang Tua Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Mitra Content Ownership Ruang Publik Content Ownership Murid Kejuruan Content Ownership Guru PAUD Content Ownership Guru Dikdasmen Content Ownership Sekolah PAUD Content Ownership Sekolah Dikdasmen Content Ownership Murid PAUD Content Ownership Murid Dikdasmen Content Ownership Mitra Dikdasmen Content Ownership Orang Tua Content Ownership Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Related Press Release
Related Content Images
Komitmen Kemendikdasmen Apresiasi Talenta Berprestasi Indonesia

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Sekolah Kejuruan Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Orang Tua Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Publik Content Ownership Vokasi Content Ownership Sekjen Content Ownership Murid Kejuruan Content Ownership Sekolah Dikdasmen Content Ownership Murid Dikdasmen Content Ownership Mitra Dikdasmen Content Ownership Orang Tua Content Ownership Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Published on : 05/09/2026

Related Content Images
Anak-anak Belajar STEM dengan Cara yang Menyenangkan, Dari Kardu menjadi Menara Kudus

Content Ownership PaudDikdasmen Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang GTK Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Mitra Content Ownership GTK Content Ownership Guru PAUD Content Ownership Sekolah PAUD Content Ownership Sekolah Dikdasmen Content Ownership Murid PAUD Content Ownership Murid Dikdasmen Content Ownership Mitra Dikdasmen Content Ownership Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi

Published on : 05/09/2026

Related Content Images
Pembinaan Kemendikdasmen Antarkan Murid Indonesia Raih 12 Medali dan Tiga Penghargaan YoRI IESO 2026

Content Ownership Dinas Pendidikan Content Ownership Ruang Murid Content Ownership Ruang Sekolah Content Ownership Ruang Pemerintah Content Ownership Ruang Mitra Content Ownership Sekjen Content Ownership Sekolah Dikdasmen Content Ownership Murid Dikdasmen Content Ownership Mitra Dikdasmen

Published on : 04/09/2026