Published on: 22 Juli 2026
Jakarta, 22 Juli 2026 – Kesenjangan sarana pendidikan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) menjadi salah satu tantangan pemerintah dalam mewujudkan pemerataan layanan pendidikan. Melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupaya menghilangkan gap melalui percepatan perbaikan ratusan sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Harapannya, setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara. Sepanjang tahun 2025, Kemendikdasmen merevitalisasi 383 satuan pendidikan di NTT yang terdiri atas 23 PAUD, 131 SD, 105 SMP, 95 SMA, 24 SMK, serta 5 SKB/PKBM. Pada tahun 2026, program tersebut berlanjut dengan menyasar 175 satuan pendidikan, meliputi 78 PAUD, 52 SD, 36 SMP, 5 SMA, 2 SMK, dan 2 PKBM/SKB. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa revitalisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang setara, tanpa terhalang kondisi geografis. "Revitalisasi Satuan Pendidikan tidak hanya memperbaiki bangunan sekolah, tetapi memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk belajar di lingkungan yang aman, nyaman, dan berkualitas. Karena itu, wilayah 3T menjadi prioritas agar tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh layanan pendidikan yang bermutu," ujar Mendikdasmen dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Senin (20/7). Kelanjutan program revitalisasi satuan pendidikan di NTT menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memperkuat kualitas layanan pendidikan. Dengan sarana dan prasarana yang semakin memadai, peserta didik dan pendidik diharapkan dapat menjalankan proses pembelajaran secara lebih optimal, sekaligus memperkecil kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah.*** (Penulis: Ririn/Dokumentasi: Tim BKHM) Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Laman: kemendikdasmen.go.id #PendidikanBermutuuntukSemua
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
#KemendikdasmenRamah
Source: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 614/sipers/A6/VII/2026
Writer: Ririn Ramandani
Editor: Denty Anugrahmawaty
PaudDikdasmen
Pendidikan Vokasi
Sekolah Kejuruan
Dinas Pendidikan
Ruang Murid
Ruang Sekolah
Ruang Pemerintah
Ruang Mitra
Ruang Publik
Sekolah PAUD
Sekolah Dikdasmen
Murid Dikdasmen
Mitra Dikdasmen
Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi dan Sains Teknologi