Published on: 12 Agustus 2026
Yogyakarta, 12 Agustus 2026 — Pendidikan inklusif merupakan kebutuhan mendesak bagi lebih dari 160 ribu anak berkebutuhan khusus di Indonesia. Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan khusus melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Revitalisasi Satuan Pendidikan. Langkah nyata ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun 2026 serta peresmian sekolah hasil revitalisasi tahun 2025 yang dipusatkan di SLB Tunas Bhakti, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (12/8). PHTC Revitalisasi Satuan Pendidikan ditujukan langsung untuk menyelesaikan persoalan krusial di tingkat lapangan, khususnya pada fasilitas pendidikan khusus yang mengalami kerusakan fisik maupun keterbatasan sarana penunjang. Fasilitas belajar di SLB Tunas Bhakti sebelum mendapat bantuan menghadapi kendala serius. Sekolah yang mengasuh 83 murid dari empat kecamatan dan didukung oleh 14 guru dan satu kepala sekolah ini kondisinya memprihatinkan. Atap ruang kelas yang mengalami kebocoran saat hujan, dinding bangunan yang kusam dan kotor, serta terbatasnya ruang praktikum keterampilan menjadi pemandangan sehari-hari di tengah proses pembelajaran. Hal ini mengganggu kenyamanan, konsentrasi, serta keselamatan belajar anak-anak berkebutuhan khusus. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 Kemendikdasmen menargetkan revitalisasi bagi 71.744 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dengan target 114 SLB yang membina 164.294 murid difabel masuk ke dalam skema prioritas. Selain perbaikan fisik bangunan, pemerintah melengkapi sekolah dengan Interactive Flat Panel (IFP)/Papan Interaktif Digital (PID). Kemendikdasmen juga gencar menggelar pelatihan pendampingan bagi lebih dari 1.500 guru pendidikan inklusif untuk memperkuat kualitas proses belajar-mengajar. “Perbaikan fasilitas SLB bukan sekadar perbaikan bangunan fisik, melainkan investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi yang mandiri dan berdaya saing,” ujar Siti. Dukungan serupa ditegaskan oleh Pemerintah Daerah DIY. Mewakili Gubernur DIY, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Raden Suci Rohmadi, menyatakan bahwa peresmian serta pelaksanaan revitalisasi ini adalah bentuk peneguhan komitmen bersama agar tidak ada satu pun anak yang tertinggal dari akses pendidikan berkualitas. Pendidikan inklusif menurutnya adalah tentang menghadirkan penerimaan, kesempatan, dan keberpihakan penuh tanpa diskriminasi. Secara khusus, pelaksanaan PHTC di SLB Tunas Bhakti mencakup intervensi fisik menyeluruh, mulai dari rehabilitasi total enam ruang kelas, pembangunan ruang keterampilan tata boga lengkap dengan fasilitas pendukungnya, penataan dan pembenahan area aktivitas luar ruang yang aman bagi murid berkebutuhan khusus, hingga pengecatan ulang seluruh gedung sekolah. “Langkah ini dirancang untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah disabilitas, higienis, dan adaptif terhadap kebutuhan tumbuh kembang peserta didik,” tutur Raden. Sementara itu, Kepala SLB Tunas Bhakti, Amrih Handayani, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih mendalam kepada pemerintah atas bantuan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa revitalisasi ini menjadi titik balik penting yang membangkitkan semangat baru bagi para guru dan murid, sehingga anak-anak difabel kini dapat menimba ilmu dan mengasah bakat di lingkungan yang aman, nyaman, kondusif, dan menyenangkan. Rangkaian kegiatan juga meliputi penandatanganan mockup revitalisasi 2025, penyerahan tiga mockup revitalisasi 2026, penyerahan Alat Pelindung Diri (APD) kepada pekerja, hingga peninjauan langsung kelas dan karya murid. Pada tahun 2025, Kemendikdasmen sudah merevitalisasi 4 SLB di DIY, antara lain SLBN 2 Bantul, SLB Islam Qotrunnada, SLB Ma’arif, dan SLB PGRI Trimulyo. Untuk 2026, revitalisasi menjangkau SLB Tunas Bhakti, SLB Pamardi Putra, dan SLB Bina Anggita. Di Provinsi DIY, program revitalisasi tahun 2025 menjangkau 46 satuan pendidikan dengan total nilai bantuan sebesar Rp71,3 miliar, mencakup jenjang PKBM, SLB, dan SMK yang tersebar di Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman, dan Kota Yogyakarta. Memasuki tahun 2026, hingga bulan Juli, program revitalisasi telah menjangkau 1.609 satuan pendidikan secara nasional dengan total nilai bantuan sebesar Rp2,02 triliun. Rinciannya meliputi 48 PKBM senilai Rp28,28 miliar, 44 SKB senilai Rp29,92 miliar, 264 SLB senilai Rp287,40 miliar, dan 1.253 SMK senilai Rp1.678,83 miliar.*** (Penulis: Uly/Editor: Destian/Fotografer: Ikram) Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
"Layanan pendidikan untuk SLB dan sekolah inklusi adalah komitmen kami dalam menjalankan amanah Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Di mana setiap warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, maupun intelektual berhak mendapatkan pendidikan khusus. Anak-anak ini kami sebut sebagai differently abled yaitu mereka berbeda, tetapi memiliki potensi luar biasa yang wajib kita fasilitasi secara bermakna," tegas Abdul Mu'ti dalam arahannya di Yogyakarta, Rabu (12/8).
Dukungan terhadap pelaksanaan PHTC ini juga disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi langkah cepat Kemendikdasmen yang menerjemahkan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadi aksi konkret di lapangan. Siti Hediati juga menyuarakan aspirasi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar alokasi kuota revitalisasi di wilayah tersebut dapat terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah
Source: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 708/sipers/A6/VIII/2026
Writer: Uly
Editor: Denty Anugrahmawaty
PaudDikdasmen
Dinas Pendidikan
Ruang Murid
Ruang Orang Tua
Ruang Pemerintah
Ruang Publik
Guru Dikdasmen
Sekolah Dikdasmen
Murid Dikdasmen
Orang Tua
Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan